Konflik Hanura Selesai, Termasuk di DPD Maluku

oleh
oleh
Sejumlah Ketua DPC Partai Hanura di Maluku menggelar jumpa pers di Ambon, Jumat (26/1).

 

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kisruh internal di Partai Hanura telah dinyatakan selesai oleh pembina Partai Hanura Wiranto saat mempertemukan kedua kubu yang berseberangan di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Wiranto mengatakan Oesman Sapta Odang alias (OSO) adalah Ketua Umum Partai Hanura yang sah bukan  kubu Daryatmo.

Sedangkan untuk DPD Partai Hanura Maluku, Muhammad Yasin Payapo ditetapkan  sebagai Ketua Hanura Maluku menggantikan Ayu Hindun Hassanusi yang diangkat secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Hanura Maluku yang digelar di Jakarta, Kamis (25/1).

Dalam Musdalub tersebut dihadiri oleh 9 DPC dari 11 DPC Hanura di Maluku. Ketua DPC Hanura Kota Ambon, Ahmad Ohorella kepada wartawan saat tiba di Kota Ambon, Jumat (26/1) menyatakan, Musdalub menetapkan Yasin Payapo, yang juga Bupati Seram Bagian Barat itu  sebagai Ketua DPD Hanura Maluku menggantikan Ayu Hassanusi.

Sehingga menurut Ohorella permasalahan di tingkat nasional maupun daerah telah selesaai. “Permasalah di tingkat nasional dan daerah telah selesai dan 9 DPC Hanura telah memilih Payopo dalam Musdalub,” kata Ohorella.

Anggota DPRD Kota Ambon ini menyebutkan, 9 DPC Hanura yang hadir dalam Musdalub Hanura Maluku di Jakarta itu adalah Kota Ambon, Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), Kota Tual, Buru Selatan (Bursel), Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya (MBD), dan Kepulauan Aru sedangkan yang tidak hadir yaitu DPC  Maluku Tenggara Barat dan Buru.

Sementara itu, Ketua DPC Maluku Tengah Sulaiman Opier mengatakan, permasalah yang terjadi  di tubuh Partai Hanura merupakan sebuah dinamika internal dan saat ini dinamika tersebut telah berakhir. “Saya kira kemarin itu adalah sebuah dinamika saja dan saat ini kita telah selesai mengikuti Musdalub dan kita  mengakui Payapo sebagai Ketua DPD Hanura,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD SBB Uji Puplik Ranperda Negeri

Sementara itu  Ayu Hassanusi mengatakan, dalam penyelesaian masalah antara kedua kubu  oleh Wiranto, ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan secara bersama-sama, diantaranya seluruh DPD maupun DPC yang telah dipecat dikembalikan posisinya  seperti awal. “Hal ini tidak dilakukan OSO  sesuai  dengan persyaratan perdamaian oleh Wiranto, padahal dalam persyaratan itu harus dilakukan secara bersama,” kata Ayu. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.