TERASMALUKU.COM,-AMBON- Petahana Gubernur Maluku Said Assagaff terhitung mulai 15 Februari hingga 23 Juni akan cuti kampanye Pilkada Maluku 2018. Assagaff menyatakan, surat izin cuti kampanye sudah disetuji Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Sebagai gantinya, Mendagri menunjuk Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku.
“Saya cuti kampanye mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni, tanggal 24 Juni, tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada saya masuk kerja lagi seperti biasa. Surat cutinya sudah ada dan Plt Gubernur Pak Wagub (Zeth Sahuburua),” kata Gubernur Assagaff ketika memberikan sambutan lauching Buku Biografi Ir. Said Assaaff dan Peluncuran Aplikasi Perpustakaan Digital i-maluku di Islamic Center Ambon, Senin (29/1).
Launching Buku Biografi Assagaff berjudul, membangun Maluku dimulai dari laut itu dihadiri ratusan aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemerinah Provinsi (Pemprov) Maluku. Gubernur mengungkapkan, ia ingin cepat menjalani masa cuti kampanye sehingga focus pada kegiatan politik dan tidak menarik-narik ASN untuk kepentingan politiknya.
Gubernur mengakui cuti kampanye tersebut termasuk lama sekitar empat bulan. Namun itu harus dijalaninya berdasarkan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada, yang menyebutkan calon petahana wajib cuti kampanye.
Gubernur berpesan kepada ASN di Maluku untuk menjaga netralitas dan profesional dalam Pilkada Maluku. Karena dengan begitu, para ASN atau pejabat akan tetap dipakai siapapun yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku hasil Pilkada 27 Juni 2018.
“Saya sering ingatkan kepada ASN, para pejabat untuk kerja profesional, jaga netralitas kalian, kerja saja sesuai tugas kalian sebagai ASN. Kalau kalian kerja profesional, netral, kalian akan tetap dipakai siapapun yang menjadi gubernur nanti, jangan pernah takut diganti,”kata Assagaff. (ADI)