TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) belum layak menjadi Justice Collaborator (JC). KPK menilai belum ada sesuatu yang diungkapkan mantan Ketua DPR RI itu kepada KPK maupun selama proses persidangan kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan hal ini di sela – sela rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (30/1). Menurut Basaria, Setnov juga belum menyampaikan penyesalan dan mengakui tindakan korupsi. Setnov sudah mengajukan permohonan menjadi JS kepada KPK sejak dua pekan lalu. Namun setelah dipelajari apa yang disampaikan Setnov belum memenuhi syarat menjadi JC.
“Kita pelajari secara umum, ungkapan – ungkapan oleh beliau (Setnov) belum ada. Kalau hanya menyebut nama-nama saja tanpa ada sesuatu, contohnya ada aliran dana, itu tidak ada. Malah hal itu membuat keributan yang lainnya. Sampai saat ini kita (KPK) berpendapat (Setnov) belum layak untuk diberikan izin JC,” kata Basaria.
Basaria mengatakan, tidak semua permohonan tersangka menjadi JC dikabulkan KPK. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang tersangka untuk menjadi JS. Diantaranya ada penyelesan dari tersangka tindak pidana korupsi dan yang lebih utama lagi harus ada yang diungkap lebih besar oleh terdakwa.
Sepanjang dua hal itu tidak dipenuhi Setnov maka menurut Basaria pengajuannya untuk menjadi JS sulit disetuji KPK.“Dan kami melihat dua hal itu belum ada, belum dilakukan (Setnov), ” kata Basaria. (ADI)