Bawaslu Maluku Gelar Sosialiasi Forum Warga di Tual

oleh
oleh
Bawaslu Maluku menggelar sosialisasi forum warga dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Kota Tual, Minggu (4/2).

TERASMALUKU.COM,-TUAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi forum warga kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan pemilih pemula dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berlangsung di Restoran Pelangi Kota Tual, Minggu (4/2). Sosialisasi dipimpin langsung Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dan komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman.

Abdullah Ely mengungkapkan, sosialisasi forum warga adalah bagian dari upaya strategi Bawaslu Maluku dan Panwaslu Kota Tual dan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka  pencegahan pelanggaran baik Pilkada Gubernur Maluku, Pilkada Bupati Maluku Tenggara  dan Pilkada Kota Tual. “Sebagaimana strategi Bawaslu beserta seluruh jajaranya itu mengutamakan proses pencegahan pelenggaran oleh karena itu kegitan sosialisasi  ini kita laksanakan,” katanya.

Menurut Ely, selain sosialiasi tersebut, Bawaslu juga menggelar kegiatan  bersama masyarakat diantaranya, kegiatan partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, organisasi masyarakat sipil dan  organisasi kepemudaan (OKP). “Jadi ada OKP Muslim, Katolik, Protestan, Pramuka serta KNPI yang dilibatkan secara bersama sama dalam kegiatan partisipatif itu,” terangnya.

BACA JUGA : Staf Panwaslu Kota Tual Dibacok OTK

Bawaslu juga menggelar kegiatan pencegahan pelanggaran yaitu dengan penyebaran video, interaktif di media cetak dan elektronik serta penyebaran  spanduk. Hal ini menurut Ely  dilakukan sebagai upaya maksimal dalam rangka pencegahan pelanggaran Pilkada. “Kalo misalnya semua ihtiar dilakukan dan ternyata masih saja terjadi pelanggaran maka proses penindakan menjadi pilihan terakhir dalam penegakan aturan pemilihan umum,” kata Abdullah Ely.

Sementara itu Ketua Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Maluku Astuti Usman mengingatkan apabila dalam proses Pilkada nanti ada money politik serta keterlibatan aparat sipil negara (ASN) maka akan ditindak tegas sesuai Undang Undang yang berlaku. Ia menyebutkan dalam  Pasal 71 Ayat 2 Undang – Undang Pemilu, politik uang dilarang dalam bentuk apapun.

BACA JUGA :  Warga Wandan Demo Sutradara Film Banda, The Dark Forgotten Trail

“Untuk itu kami meminta kepada masyarakat, OKP, Ormas serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat bersama sama mengawasi adanya money politik di masyarakat,” pintanya.  Sedangkan bagi ASN dirinya mengingatkan dalam bentuk apapun dilarang terlibat dan melibatkan diri serta tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.

“Apabila ada ASN yang melanggar maka kami akan menindak dengan merekomendasi ke Komisi ASN,” katanya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut selain pemaparan materi oleh kedua narasumber dari Bawaslu Maluku  juga dibuka sesi tanya jawab kepada peserta. (ASM)

No More Posts Available.

No more pages to load.