TERASMALUKU.COM,-AMBON-Meski sudah berkali-kali ditutup namun aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak Kabupaten Buru kembali marak lagi. Bupati Buru Ramly Umasugi mengungkapkan kecemasannya atas maraknya aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak yang menggunakan bahan kimia, merkuri dan sianida.
Menurut Bupati berdasarkan laporan jajarannya, saat ini aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan merkuri dan sianida marak terjadi lagi. Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan ilegal juga mengancam masalah sosial baru serta munculnya tindakan kriminal di wilayah itu.
Karena itu Bupati Buru meminta Pemerintan Provinsi (Pemprov) Maluku yang memiliki kewenangan atas Gunung Botak dan aparat keamanan untuk bertindak tegas kepada penambangan emas ilegal yang mengunakan bahan kimia di wilayahnya itu.
“Yang menjadi kekhawatiran kami adalah pengunaan bahan – bakan kimia berhahaya oleh penambang ilegal di Gunung Botak. Karena itu kami minta perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan untuk menindak ini semua,” kata Bupati Buru Ramly Umasugi dalam keterangan pers kepada wartawan di Namlea, Sabtu (17/2).
Bupati juga minta Pemprov Maluku agar serius menata Gunung Botak. Selama ini menurut Bupati, pihaknya hanya mengikuti apa yang dilakukan Pemrov Maluku terkait Gunung Botak. Bupati menyadari kewenangan pertambangan ada di Pemprov. Namun sebagai kepala daerah yang memiliki rakyat dan daerah, Bupati menyatakan khawatir dan kecemasan bila aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan bahan kimia tidak segera dihentikan.
“Harapan kepada Pemprov Maluku jangan hanya melihat hasilnya saja, tapi (Gunung Botak) tidak ada penanganan dan pendampingan yang serius. Selaku pemerintah daerah, selama ini kami hanya mengikuti apa yang dilakukan Pemprov, selakupun Pemprov Maluku tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Tapi karena merasa memiliki rakyat dan daerah ini, kami berusaha berkoordinasi untuk mengeliminir berbagai kegiatan yang merugikan daerah kami dalam pengunaan bahan kimia,” kata Bupati.
BACA JUGA : Kapolres Buru dan Dandim Dihadang Ratusan Penambang Ilegal Gunung Botak
Bupati juga menegaskan Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas ESDM Maluku harus tegas dan komitmen atas pengelolaan Gunung Botak. Kebijakan penutupan harus diterapkan tegas di lapangan sehingga tidak ada lagi penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan di Gunung Botak apalagi menggunakan bahan kimia.
Bupati juga menyesalkan adanya aksi penghadangan penambang ilegal kepada Kapolres Pulau Buru AKBP Aditya B Satrio dan Dandim Namlea 1506/Namlea Letkol Kav. Sindhu Hanggara saat hendak ke Gunung Botak, Kamis (15/2). Menurut Bupati, aksi penghadangan itu didalangi para bandar atau cukong bahan kimia merkuri dan sianida yang selama ini menjalankan bisnis di Gunung Botak.
“Pasti mereka (bandar) tidak mau kalau ada kunjungan DPRD dan aparat keamanan di Gunung Botak dan penambang ilegal ini dimanfaatkan oleh para bandar bahan kimia untuk menghadang siapa saja yang hendak ke Gunung Botak termasuk aparat keamanan, makanya mereka harus ditindak tegas,” kata Bupati.
BACA JUGA : FOTO : Penambang Ilegal Gunung Botak Hadang Kapolres Buru dan Dandim Namlea
Menurut keterangan Kapolres Pulau Buru AKBP Aditya B Satrio saat ini ada sekitar 1.500 kolam rendaman pengolahan emas ilegal di Gunung Botak, dengan jumlah penambang sekitar 7.500 orang. Kolam rendaman adalah sistem pengolahan emas secara tradisional dengan menggunakan bahan kimia, merkuri dan sianida.
Untuk mencegah aktivitas penambangan emas ilegal, Bupati mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Buru dan Kodim Namlea untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penggunaan merkuri dan siandia di Gunung Botak. Bupati juga sudah menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus mencegah penambang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak.
“Kami bersama Kapolres dan Dandim sudah buat maklumat hentingkan aktivitas penambangan ilegal dan penggunaan bahan kimia, merkuri dan sianida di Gunung Botak karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan kita. Setelah itu tentu akan diikuti proses hukum bagi yang menggunakan bahan kimia,” kata Bupati. (ADI)