TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolda Maluku Irjen Pol. Deden Juhara menegaskan akan memproses oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AS yang dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri. Kapolda mengungkapkan laporan tersebut sementara ditangani Polres Pulau Ambon.
“Yang jelas kita akan proses (oknum anggota), kita akan lakukan itu, sekarang dalam pemeriksaan,” kata Kapolda menjawab wartawan usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan KPU Maluku, di Kantor KPU Maluku, Rabu (21/2).
BACA JUGA : Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polres Ambon
Kapolda mengungkapkan, untuk sementara penyelidikan kasus ini ditangani saja Polres Pulau Ambon. Sebelumnya, AKP AS dilaporkan mantan istrinya ke Polres Pulau Ambon, Senin (19/2). AS diduga mencabuli anaknya sendiri yang masih duduk di bangku SD. Peristiwa ini terjadi ketika korban pulang sekolah yang dijemput oleh ayahnya. (ADI)