TERASMALUKU.COM,-BOGOR- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mahfud MD mengungkapkan, dari empat pilar demokrasi di Indonesia yang masih sehat adalah pers. Sedangkan tiga pilar demokrasi lainnya yakni,legislatif,eksekutif dan yudikatif menurut Mahfud sudah agak membusuk. Peran pers yang sehat membuat demokrasi Indonesia terjaga dengan baik.
“Dari empat pilar demokarsi, hanya pers yang masih sehat sampai saat ini. Sehingga dengan pers yang sehat itu kita bisa berdemokrasi dengan baik,” kata Mahfud saat berbicara dalam sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusi warga negara bagi wartawan media massa cetak, tv,radio dan online se Indonesia di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor, Selasa (27/2) malam.
Menurut Mahfud, tiga pilar demokrasi lainnya yakni, legislatif,eksekutif dan yudikatif sudah agak membusuk. Mahfud menjelaskan untuk legislatif, dari DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota setiap saat selalu menjadi langganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal yang sama juga terjadi pada eksekutif. Mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Dirjen dan Menteri sama saja, selalu ditangkap KPK. “Untuk legislatif dari pusat sampai ke daerah menjadi langganan KPK. Begitu juga dengan eksekutif, mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Dirjen dan Menteri sama saja, ditangkap KPK,” kata Mahfud.
Sedangkan Yudikatif menurut Mahfud lebih para lagi, menjadi tempat jual beli perkara. Karena itu menurut Mahfud, jangan sampai terjerat perkara karena nanti akan diperas habis unsur-unsur peradilan, penyedik, penuntut umum hingga lembaga peradilan, hakim termasuk pengacara.
“Untuk lembaga yudikatif sudah menjadi tempat jual beli perkara. Karena itu saya anjurkan kalau punya masalah jangan ke pengadilan nanti diperas habis oleh unsur-unsur peradilan yang kita sebut mafia peradilan. Saya lebih menyarankan saudara tidak berperkara,” kata Mahfud.
Meski demikian Mahfud mengakui kebebasan pers di Indonesia memiliki tantangan politik kepentingan, karena sejumlah pemilik media massa juga pimpinan Parpol. Namun menurutnya hal itu tidak terlalu besar. Media massa yang dimiliki kalangan politisi memiliki pandangan berbeda soal pemberitaan isu politik.
Tapi dalam isu korupsi pers memiliki pandangan yang sama. “Kalau isu politik memang pemberitaan di media ada beda, tapi isu korupsi serangannya sama begitu juga dengan peristiwa bencana semua beritanya sama,” kata Mahfud.
Sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusi warga negara bagi wartawan media massa cetak, tv,radio dan online se Indonesia di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor ini digelar Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Dewan Pers.
Kegiatan ini dibuka Wakil Ketua MK Anwar Usman, didampingi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Senin (26/2) malam dan berlangsung hingga Kamis (1/3). Kegiatan diikuti 150 wartawan se Indonesia termasuk jurnalis Terasmaluku.com dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ketaatan berpancasila dan berkonstitusi kepada masyarakat. (ADI)