TERASMALUKU.COM,-AMBON-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ana Latuconsina menggelar sosialiasi kinerja konstitusi DPD RI yang berlangsung di ruangan Rektorat IAIN Ambon, Sabtu (3/3). Sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kinerja konstitusi DPD RI ini dikemas dalam bentuk uji publik bertemakan “Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI”.
Ana Latuconsina mengungkapkan, berdasarkan UUD 1945 yang mengatur kedudukan, fungsi dan peran DPD RI, keberadaan DPD RI merupakan pertemuan dari dua gagasan. Yakni demokratisasi dan upaya mengakomodasi kepentingan daerah demi terjaganya integritasi nasional.
“Dalam rangka lebih menjamin tercapainya kepentingan daerah di tingkat nasional tersebut, maka diperlukan peningkatan sinergitas fungsi kelembagaan negara antara lain dengan mewujudkan kinerja konstitusional DPD RI yang mana sesuai dengan UU, fungsi DPD RI yakni legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi,” kata Ana Latuconsina, anggota DPD RI Dapil Maluku ini.
Menurut Ana, sejauh ini DPD RI telah melaksanakan kinerjanya secara nyata dengan cara merespon aspirasi dan harapan masyarakat dan daerah dalam bentuk produk-produk kelembagaan DPD RI. Dimana dalam kurun waktu Okotober 2004 September 2017, DPD RI telah mengajukan kepada DPR RI sebanyak 81 RUU, 253 pandangan dan pendapat, 94 pertimbangan dan 198 hasil pengawasan.
Berdasarkan hal tersebut menurut Ana, tentunya masyarakat sangat berharap kepada DPD RI dapat memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga daerah sebagaimana yang tertuang secara jelas dalam UUD 1945, UU MD3, UU P3, dan putusan MK No.92/PUU-X/2012 jo No.79/PUU-XII/2014.
Ana juga mengungkapkan, DPD RI selalu membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menyampaikan masalah kedaerahan. Dalam regulasinya, wakil dan yang diwakili, posisi DPD RI sebenarnya sangat strategis karena bisa menjadi jembatan politik yang efektif dan efesien bagi warga.
Hal ini sesuai dengan amanat pasal 246 UU MD3, DPD RI terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, kewajiban anggoat DPD RI sebagai wakil daerah dipertegas dalam pasal 270 ayat (1) huruf a, tatib DPD RI yakni menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat, aksi sosial, dan menghadiri kegiatan di daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajban anggota sebagai wakil daerah atau tugas DPD RI.
“Berdasarkan amanat tersebut, kami anggota DPD RI harapkan agar nantinya masyarakat yang ingin sampaikan aspirasinya agar dapat sampaikan ke kami atau melalui kantor DPD RI di masing-masing ibu kota provinsi. Kami harapkan juga dukungan masyarakat kawal kami agar dapat selesaikan kinerja konstitusional yang telah diamanatkan kepada kami,” kata Ana.
Kedepan menurut Ana, DPD RI baik secara kelembagaan ataupun pererorangan akan berusaha semaksimal mungkin dan lebih optimal mengartikulasikan aspirasi masyarakat sehingga secara substansial, keterwakilan rakyat dapat tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat.
Kegiatan ini digelar atas kerjasama Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI dengan DPD Al-Hidayah Maluku dan Prodi Hukum Perbandingan Mazhab, Hukum Pidana Islam Faksyar IAIN Ambon. (ADI)