Inspektorat Bursel Gelar Sosialiasi Saber Pungli  

oleh
oleh
Sekda Bursel (tengah) bersama tim Suber Pungli usai sosialisasi Saber Pungli di Kantor Bupati Bursel, Senin (12/3).

 

TERASMALUKU.COM,-NAMROLE – Inspektorat  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel), menggelar sosialisasi Satuan Bersih Pungutan liar (Saber Pungli) di Aula Kantor Bupati Bursel, Senin (12/3). Sosialisasi ini  dibuka Sekda Bursel,Sahroel Pawa dan melibatkan jajaran Polres Buru, tim Satgas Saber Pungli, pimpinan OPD dan peserta sosialisasi.

Sekda mengungkapkan, sosialisasi Saber Pungli merupakan langkah awal komitmen Pemkab Bursel untuk menciptakan Good Government dan Clean Government. “Tujuan sosilisasi Saber Pungli dengan melibatkan pihak Polres Pulau Buru ini juga dalam rangka memberikan pemahaman kepada kita semua tentang apa itu Saber Pungli dan bagaimana cara penangannya terutama di lingkup pemerintah daerah, ungkap Pawa.

Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli, Wakapolres Buru, yang diwakili Kasat Bimas Polres Buru, AKP  Semi. L menjelaskan, Satgas Saber Pungli bertugas untuk melakukan pemberantasan pungutan liar di luar ketetapan pemerintah. Tugas Satgas, kata dia, harus melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah agar tidak terjadinya pungli yang meresahkam warga masyarakat.

Menurutnya, visi dari Satgas tersebut, antara lain membangun sistem pemberatasan dan pencegahan pungli dalam rangka itu. Tim Satgas sebagai kelompok kerja juga melakukan penindakan, artinya lanjut Semi, ada pencegahan juga ada penindakan.Membangun sistem pengumpulan dan pengeloloan data dan informasi dari masyarakat di mana terjadinya pungli berdasarkan informasi masyarakat, membangun dan menginternalisasikan upaya terjadinya pungli.

“Termasuk di dalamnya adalah meningkatkan pelayanan kepada publik dengan sistem transparansi. Dan sasaran Satgas Pungli yaitu sentra pelayanan umum termasuk wilayah penegakan hukum, bagian perizinan, kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, kemudian kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat lainnya,” katanya.

Menurut Semi,  pungli dalam konsepnya adalah  pengenaan biaya yang seharusnya tidak ada biaya atau kegiatan yang sesuai ketentuan, meminta uang secara paksa kepada orang lain. Sedangkan yang tidak termasuk pungli diantaranya, kegiatan sosial berupa bantuan bencana alam, urusan adat, urusan rumah ibadah berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini sesuai dengan instruksikan Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (FIK)

No More Posts Available.

No more pages to load.