DPRD SBB Uji Puplik Ranperda Negeri

oleh
oleh
Ketua DPRD SBB, J.H Rutasouw dan Sekda SBB (tengah) menghadiri uji publik Ranperda Negeri Inisiatif DPRD di di Gedung Hatutelu Desa Piru, Rabu (20/3). FOTO : FADLI (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-PIRU-DPRD Seram Bagian Barat (SBB) melakukan uji publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD SBB di Gedung Hatutelu  Desa Piru, Rabu (20/3). Ranperda inisiatif DPRD SBB itu diantaranya, Tentang Negeri, Penetapan Negeri dan  Saniri Negeri.

Uji Publik Raperda ini dihadiri Sekda SBB Mansur Tuharea, didampingi Asisten I Setda SBB Gaspar Pesireron dan sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten SBB, para camat, raja, kepala desa  dan kepala dusun dari empat kecamatan di wilayah SBB.

Ketua DPRD SBB, J.H Rutasouw dalam sambutan membuka uji publik menyampaikan  terimakasih kepada  perwakilan masyarakat dan pemerintah  dari empat kecamatan yang menghadiri kegiatan ini. Menurutnya, dengan kehadiran berbagai unsur masyarakat dan pemerintah dari Kecamatan Seram Barat,Kecamatan Huamual, Kecamatan Waisala dan Kecamatan Kepulawan Manipa membuktikan Rapenda Negeri insiatif DPRD mendapat dukungan masyarakat SBB.

“Ranperda Negeri dan Penerapan Negeri Desa secara historis merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara dan bangsa ini terbentuk. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dengan hukum adat  sendiri serta relatif mandiri,” kata Rutasouw.

Menurutnya,  pengakuan terhadap desa di Indonesia diatur dalam UUD Tahun 1945, Baik sebelum amandemen maupun setelah diamandemen.  Pasal 18 UUD Tahun 1945 sebelum amandemen menyatakan, pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif Negara Kesatuan Indonesia, yang diatur dalam undan-undang,” kata Ketua DPRD SBB.

BACA JUGA :  Kepala Kanwil Kemenag Sumut Lepas Keberangkatan Kloter 09 ke Madinah

Di tempat yang sama, Sekda SBB Mansur Tuharea  berharap kepada semua tokoh adat di Kabupaten SBB agar  mendukung Ranperda Negeri tersebut agar cepat selesai dan dapat disahkan menjadi Perda. “Saya harap partisipasi dari kita semua untuk membantu DPRD dan Pemda hingga Reperda negeri ini dapat di selesaikan dan bisa di tetapkan menjadi Perda,” kata Tuharea. (FAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.