Tak Diklarifikasi, AT Akan Laporkan Spektrum ke Polisi

oleh
oleh
Abdullah Tuasikal

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Ketua Tim Relawan Calon Gubernur dan Wakil  Gubernur Maluku, Said Assagaff-Andareas Rentanubun (SANTUN), Abdullah Tuasikal (AT) akan melaporkan Harian Spektrum ke polisi jika tidak segera mengklarifikasi beritanya.

Mantan Bupati Maluku Tengah (Malteng) dua periode ini berang atas berita di Harian Terbitan Ambon ini yang menyebutkan, AT menolak pemindahan Ibukota Provinsi Maluku ke Makariki, Kabupaten Malteng di Pulau Seram.

Padahal menurut AT, dia tidak pernah menyebutkan  hal itu. “Saya akan melaporkan Harian Spektrum yang memberitakan hal yang tidak benar, karena saya tidak pernah menolak pemindahan Ibukota Provinsi Maluku,” kata AT kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/3).

AT mengatakan, laporan ke polisi tersebut akan dilakukan pada Selasa (27/3). Dan ia sudah menyiapkan  pengacara untuk menangani masalah ini. Namun AT mengungkapkan masih memberikan kesempatan kepada Spektrum untuk mengklarifikasi berita tersebut hingga Senin (26/3).

“Saya sudah siapkan pengacara untuk laporan tersebut. Saya berikan waktu sampai Hari Senin (26/3) untuk melakukan pemberitaan yang betul berita itu, media yang bersangkutan harus segera klarifikasi secepatnya,” katanya.

AT juga  menegaskan, tidak pernah menolak pemindahan Ibukota Provinsi Maluku di Makariki Kabupaten Malteng, Pulau  Seram. Namun menurutnya  pemindahan ibukota itu harus memiliki legitimasi hukum yang jelas. “Saya adalah orang pertama yang setuju terhadap pemindahan ibukota saat masih menjabat sebagai Bupati Malteng, tetapi pemindahan itu belum ada dasar hukum yang jelas,” kata AT.

Namun niat AT untuk melaporkan Harian Spektrum ke polisi dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, salah arah. Program Manager LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty mengungkapkan, berdasarkan Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, mekanisme penyelesaian pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab sebagaimana  diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Pers dan hak koreksi yang diatur dalam  Pasal 5 Ayat (3) UU Pers.

Menurut Insany, merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Sehingga lanjut Insany dalam masalah ini, AT harus menempuh hak jawab  kepada Harian  Spektrum atas pemberitaan yang dinilainya merugikan tersebut. “Dan media wajib memuat hak jawab atau klarifikasi itu.Jika tidak memuat hak jawab, Pak AT dapat  mengadukan media tersebut ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers yang akan menilai dan memfasilitasinya,” kata Kepala Biro Inews TV Ambon  ini.

Insany mengakui setiap warga negara memiliki hak konstitusi melaporkan pihak manapun ke polisi. Namun menurutnya harus diingat dalam konteks karya jurnalistik, wartawan dilindungi UU Pers dan tidak bisa dipidanakan. Penyelesaian sengketa pers terkait karya jurnalistik  harus melalui mekanisme UU Pers yakni melalui hak jawab, jangan melaporkan ke polisi.

Apalagi menurut Insany, ada nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait laporan polisi dalam kasus  pers harus melalui penilaian dan rekomendasi Dewan Pers. “Jika pun melaporkan ke polisi maka sesuai amanat MOU antara Kapolri dan Dewan Pers seluruh laporan polisi terkait kasus pers harus melalui penilaian dan rekomendasi Dewan Pers, maka polisi harus mengembalikan kasus tersebut ke Dewan Pers,” kata Insany.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Harian Spektrum, Samad Salatalohy mengatakan pihaknya belum menerima hak jawab dari AT atas berita yang dipersoalkan tersebut. Samad mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi ke AT. “Redaktur Pelaksana sudah menugaskan reporter untuk melakukan konfirmasi ke beliau (AT) juga,” kata Samad. (IAN/ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.