Regulasi dana kampanye, yakni Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, memberikan saknsi pembatalan pasangan calon (Paslon), apabila melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan itu. Saking krusialnya, sehingga ruang lingkup pengaturan dana kampanye dan sanksinya, perlu menjadi perhatian Paslon.
Pasal 8 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan menyatakan penerimaan sumbangan Dana Kampanye dilakukan dengan cara memindahkan dana dari rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye.
Dana yang ditampung ke dalam rekening khusus, adalah dana kampanye yang dipindahkan penyumbang ke rekening khusus Paslon. Sebab Pasal 6 menyebutkan dana kampanye bukan hanya berbentuk penerimaan uang, namun juga dapat berupa barang dan/atau jasa. Dana kampanye berupa uang meliputi penerimaan secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnnya dan melalui transasi perbankan.
Untuk Paslon yang diusung partai, dana kampanye dapat berasal dari harta kekayaan Paslon, keuangan partai pengusung, dan pihak lain yang sah. Untuk Paslon perseorangan, dana kampanye dari kekayaan pribadi Paslon dan pihak lain yang sah.
Sumbangan yang berasal dari istri, suami, keluarga Paslon dan anggota partai dikategorikan sebagai dana kampanye yang berasal dari perorangan. Paslon dilarang menerima dari pihak asing, pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan BUM Desa dan sebutan lainnya, dan penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Besaran sumbangan diatur dua hal. Pertama, yang tidak dsebutkan batasan besaran sumbangannya. Dalam kategori ini adalah sumbangan yang berasal dari kekayaan Paslon. Sumber penerimaan dana kampanye dari kekayaan Paslon berapapun besarnya, tidak dibatasi, namun penggunaan dana kampanye tersebut tidak boleh melebihi batasan pengeluaran dana kampanye.
Kedua yang disebutkan batasannya. Yakni untuk sumbangan perorangan, kelompok dan badan hukum swasta. Sumbangan perorangan sebesar Rp75 juta, kelompok dan badan hukum paling besar Rp750 juta. Penyumbang harus jelas identitasnya, karena Pasal 49 huruf b ditegaskan penyumbang yang tidak jelas identtasnya, dilarang diterima sumbangannya oleh Paslon.
Selain penyumbang yang tidak jelas, Paslon dilarang menerima dana kampanye dari pihak lain yang dilarang. Pihak lain yang dilarang tersebut adalah negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing. Setelah itu sumbangan yang berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Pelanggaran dan Sanksi
Dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, pelanggaran dana kampanye dapat dikenakan pembatalan pasangan calon. Terdapat 4 pasal dalam peraturan ini, yang mengatur pembatalan pasangan calon.
Pertama, Pasal 52 menegaskan Partai atau Pasangan Perseoragan yang melanggar ketentuan penerimaan dana kampanye melebihi yang di atur ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 9 ayat (1), akan dikenai sanksi pembatalan Paslon.
Pelanggaran Pasal 7 ayat (1), dan ayat (2), terjadi apabila Paslon menerima dana kampanye dari partai, kelompok dan badan hukum swasta melebihi masing-masing Rp750 juta. Pelanggaran Pasal 7 ayat (3), apabila Paslon menerima sumbangan perorangan melebihi Rp75 juta.
Pelanggaran ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dapat terhindar dari sanksi pembatalan, apabila melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1). Yakni tidak menggunakan dana tersebut, melaporkan kepada KPU, dan menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Kedua, Pasal 53 menyatakan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) , dikenai sanksi berupa pembatalan Pasangan Calon.
Untuk melaksanakan Pasal 12 KPU Maluku telah menetapkan batasan pengeluran dana kampanye sebesar Rp95,3 miliar. Rincian pengeluaran dana kampanye dihitung berdasarkan standar biaya daerah untuk pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum. Sedangkan untuk alat peraga dan bahan kampanye, pasangan calon dapat memperbanyak 150 % untuk alat peraga kampanye dan 100 % dari bahan kampanye yang difasilitasi KPU Maluku.
Ketiga, Pasal 54 menyatakan Paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Penyerahan LPPDK Paslon kepada KPU sesuai jadwal dan tahapan adalah 10 Juli 2018. Itu artinya 1 hari setelah selesai rekapitulasi perolehan suara Paslon di KPU Maluku, 7 – 9 Juli 2018. Saking krusial tahapan ini, sehingga Paslon tidak boleh terlambat menyerahkan LPPDK ke KPU tanggal 10 Juli 2018, karena dapat berakibat pembatalan sebagai Paslon.
Keempat, Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) menyatakan Partai atau Gabungan Partai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan Pasangan Calon yang diusulkan sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Pemilihan. Ayat (2) menyatakan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.
Pelangaran Pasal 49, apabila Paslon menerima dan menggunakan sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, yakni dari pihak asing, BUMD, BUMN, dan BUM Desa. Unsur pasal ini adalah menerima dan menggunakan, karena dikecualikan apabila Paslon menerima, melaporkan, dan menyerahkan kepada kas negara, tidak dikenai sanksi pembatalan.
Penting untuk Paslon yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), sehingga tidak berpotensi dibatalkan. Begitupun apabila melanggar Pasal 49 ayat (1), Paslon dapat terhndar dari pembatalan, apabila melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2).
Hanya pelanggaran Pasal 12, yakni pengeluaran melebihi pembatasan dana kampanye, yang tidak dapat dikecualikan dilakukan pembatalan dengan ketentuan pasal lainnya. Karena Paslon harus cermat dalam menggunakan dana kampanye melebih batasan pengeluaran dana kampanye. (**)