Aspek Hukum Pelanggaran Dana Kampanye, Catatan Almudatsir Z Sangadji/ Anggota KPU Maluku

oleh
oleh
Almudatsir Z Sangadji

Regulasi dana kampanye, yakni Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017,  memberikan saknsi pembatalan pasangan calon (Paslon), apabila melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan itu.  Saking krusialnya, sehingga ruang lingkup pengaturan dana kampanye dan sanksinya, perlu menjadi perhatian Paslon.  

Pasal 8 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang  Dana Kampanye Peserta Pemilihan  menyatakan penerimaan sumbangan  Dana Kampanye dilakukan dengan cara memindahkan  dana dari rekening penyumbang  ke Rekening Khusus Dana Kampanye.

Dana yang ditampung ke dalam rekening khusus, adalah  dana kampanye yang dipindahkan  penyumbang ke rekening khusus Paslon. Sebab  Pasal 6 menyebutkan dana kampanye bukan hanya berbentuk penerimaan uang, namun juga dapat berupa barang dan/atau jasa. Dana kampanye   berupa  uang meliputi  penerimaan secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnnya dan melalui transasi perbankan.

Untuk Paslon yang diusung partai, dana kampanye dapat berasal dari harta kekayaan Paslon, keuangan  partai pengusung, dan pihak lain yang sah.  Untuk Paslon perseorangan, dana kampanye  dari kekayaan pribadi Paslon dan pihak lain yang sah.

Sumbangan yang berasal dari istri,  suami,  keluarga Paslon  dan  anggota partai  dikategorikan sebagai dana kampanye yang berasal dari perorangan. Paslon dilarang menerima  dari  pihak asing, pemerintah dan pemerintah daerah,  BUMN/BUMD dan BUM Desa dan sebutan lainnya, dan penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Besaran sumbangan diatur dua hal. Pertama,  yang tidak dsebutkan batasan  besaran sumbangannya. Dalam kategori ini adalah sumbangan yang berasal dari kekayaan Paslon. Sumber penerimaan dana kampanye dari kekayaan Paslon berapapun besarnya,  tidak dibatasi, namun penggunaan dana kampanye tersebut tidak boleh melebihi  batasan pengeluaran dana kampanye.

Kedua yang disebutkan batasannya.  Yakni untuk sumbangan perorangan, kelompok dan badan hukum  swasta. Sumbangan perorangan sebesar Rp75 juta,  kelompok dan badan hukum paling besar Rp750 juta.  Penyumbang harus jelas identitasnya, karena Pasal 49 huruf b ditegaskan penyumbang yang tidak jelas identtasnya, dilarang diterima sumbangannya oleh Paslon.

Selain penyumbang yang tidak jelas,  Paslon dilarang menerima dana kampanye  dari pihak lain yang dilarang.   Pihak lain yang dilarang tersebut adalah  negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing. Setelah itu  sumbangan yang berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Pelanggaran dan Sanksi

Dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017,  pelanggaran dana kampanye dapat dikenakan pembatalan pasangan calon.    Terdapat 4 pasal dalam peraturan ini, yang mengatur pembatalan pasangan calon.

Pertama,  Pasal 52  menegaskan  Partai atau Pasangan Perseoragan  yang melanggar ketentuan  penerimaan dana kampanye   melebihi yang di atur ketentuan Pasal 7  ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 9 ayat (1), akan dikenai sanksi pembatalan Paslon.

Pelanggaran Pasal 7 ayat (1), dan  ayat (2), terjadi   apabila Paslon  menerima dana kampanye dari partai, kelompok  dan badan hukum  swasta melebihi masing-masing Rp750 juta.  Pelanggaran Pasal 7 ayat (3), apabila Paslon menerima sumbangan  perorangan melebihi Rp75 juta.

Pelanggaran  ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dapat terhindar dari sanksi pembatalan, apabila melaksanakan ketentuan Pasal 9  ayat (1). Yakni tidak menggunakan dana tersebut, melaporkan kepada KPU, dan menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Kedua, Pasal 53 menyatakan Pasangan Calon  yang melanggar ketentuan pembatasan  pengeluaran Dana Kampanye  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  12 ayat (4) , dikenai sanksi  berupa  pembatalan Pasangan Calon.

Untuk melaksanakan Pasal 12 KPU Maluku telah menetapkan batasan pengeluran dana kampanye sebesar Rp95,3 miliar.  Rincian pengeluaran dana kampanye  dihitung berdasarkan standar biaya daerah untuk pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum. Sedangkan untuk alat peraga dan bahan kampanye, pasangan calon dapat memperbanyak  150 % untuk alat peraga kampanye dan  100 % dari bahan kampanye yang difasilitasi KPU Maluku.

Ketiga, Pasal 54  menyatakan  Paslon  yang terlambat  menyampaikan LPPDK kepada KPU  Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota  sampai batas waktu  yang ditentukan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Penyerahan LPPDK  Paslon  kepada KPU  sesuai  jadwal dan tahapan adalah 10 Juli 2018. Itu artinya 1 hari setelah selesai  rekapitulasi perolehan  suara Paslon di KPU Maluku, 7 – 9 Juli 2018.   Saking krusial tahapan ini, sehingga Paslon tidak boleh  terlambat menyerahkan LPPDK  ke KPU tanggal 10 Juli 2018, karena dapat berakibat pembatalan sebagai Paslon.

Keempat, Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2).  Ayat (1) menyatakan Partai atau Gabungan Partai  yang melanggar  ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan Pasangan Calon yang diusulkan  sebagaimana diatur  dalam UndangUndang tentang Pemilihan. Ayat (2)  menyatakan Pasangan Calon  Perseorangan  yang melanggar ketentuan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa  pembatalan  sebagai Pasangan Calon  sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.

Pelangaran Pasal 49, apabila Paslon menerima dan menggunakan  sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, yakni dari pihak asing, BUMD, BUMN, dan BUM  Desa.  Unsur pasal ini adalah menerima dan menggunakan,  karena dikecualikan  apabila Paslon  menerima,  melaporkan, dan menyerahkan kepada kas negara, tidak dikenai sanksi pembatalan.

Penting untuk Paslon yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), sehingga tidak   berpotensi  dibatalkan. Begitupun  apabila melanggar Pasal 49 ayat (1), Paslon dapat terhndar dari pembatalan, apabila melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2).

Hanya  pelanggaran Pasal 12, yakni pengeluaran melebihi pembatasan dana kampanye, yang tidak dapat dikecualikan dilakukan pembatalan dengan ketentuan pasal lainnya. Karena Paslon harus cermat dalam menggunakan dana kampanye melebih batasan pengeluaran dana kampanye.  (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.