April 2018, Pemprov Maluku Terapkan E-Kinerja

oleh
oleh
Bobby Palapia

TERASMALUKU.COM.AMBON–Sehubungan dengan reformasi birokrrasi serta untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai, maka mulai April 2018 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan menerapkan e-Kinerja di Lingkup Pemprov Maluku. Aplikasi e-Kinerja mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Maluku melakukan penginputan kinerja hariannya, dan penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasannya secara berjenjang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas sesuai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagai PNS Pemprov Maluku, serta mempermudah verifikasi pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Pelaporan Kinerja (PK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), serta mendorong inovasi dan inisiatif dalam pelaksanaan tugas, disiplin, motivasi dan kinerja PNS guna tercapainya visi dan misi Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia di Ambon, Rabu (28/3).

Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1.c Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Maluku, serta Instruksi Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembangunan, Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem informasi Manajemen Kepegawaian Online Lingkup Pemprov Maluku, maka akan diimplementasikan penilaian kinerja PNS lingkup Pemprov  Maluku melalui aplikasi E-Kinerja.

Berkenaan dengan hal tersebut, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen kepegawaian Online di lingkungan Pemprov Maluku, Palapia lalu menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut. “Setiap pimpinan OPD memerintahkan seluruh PNS di lingkungannya untuk melakukan kroscek biodata profil PNS mandiri, melalui portal simpeg.malukuprov.go.id, dan apabila ada ditemukan data yang tidak sesuai atau salah, maka segera dilaporkan kepada petugas pengelola SIMPEG online OPD untuk dilakukan perbaikan sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.

BACA JUGA :  Lakukan Efisiensi Saat Pandemi, Laba Bersih PLN Teraudit Naik 38,6% Jadi Bukti Transformasi di Jalur Yang Tepat

Palapia melanjutkan, setiap OPD menunjuk satu (1) orang admin pengelola e-Kinerja untuk diberi hak akses, sebagai Admin e-Kinerja OPD berupa username dan password, serta demi keamanan dan tanggungjawab atas data yang dikelola, petugas yang ditunjuk harus berstatus Calon PNS maupun PNS.

Menurut Palapia, mengingat penilaian Kinerja harian PNS melalui e-Kinerja dilakukan oleh atasan langsung PNS maka OPD segera melakukan penempatan PNS melalui SIMPEG online berdasarkan struktur dan bezzeting, jika tidak dilakukan maka PNS tersebut penilaian kinerja hariannya tidak dapat dilakukan oleh atasannya.

“Setiap PNS di lingkungannya diwajibkan melalukan penginputan kinerja hariannya, melalui portal simpeg.malukuprov.go.id pada menu Kinerja Harian PNS, dengan waktu penginputan kinerja harian PNS dilakukan setiap hari bulan berjalan dan diperpanjang dari tanggal 1 sampai tanggal 3 bulan berikutnya dan sistem akan ditutup pada tanggal empat (4) bulan berikutnya,” paparnya.

Dia menambahkan atasan langsung PNS diwajibakan melakukan penilaian kinerja harian PNS, mulai tanggal 4 hingga 8 bulan berikutnya, serta sistem akan ditutup pada tanggal sembilan (9) bulan berikutnya. BKD Provinsi Maluku, disebut Palapia, telah melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan e-Kinerja kepada seluruh Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Admin OPD/pengelola SIMPEG online lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 5 sampai tanggal 13 Maret 2018.

Aplikasi e-Kinerja, ungkap Palapia, mulai efektif dan diberlaukan pada tanggal 1 April 2018 sehingga bagi PNS yang tidak melakukan penginpiuitan kinerja hariannya melalui e-Kinerja maka verifikasi pembayaran TKD, PK, SKP tidak akan diproses atau tidak dilayani. Dalam rangka kelancaran penginputan laporan kinerja PNS melalui e-Kinerja, menurut Palapia, maka berdasarkan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2017, tentang pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan Sistem Infromasi Manajemen Kepegawaian Online Lingkup Pemprov Maluku, setiap OPD Provinsi Maluku, agar menyediakan fasilitas jaringan internet di Unit Kerja masing-masing. “Buku petunjuk layanan e-Cuti, e-Kinerja dan surat-surat serta informasi kepegawaian lainnya dapat di-download pada SIMPEG online dengan portal simpeg.malukuprov.go.id,”kata Palapia. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.