IJTI Maluku Minta Semua Pihak Tidak Halangi Kerja Jurnalis dengan Kekerasan dan Intimidasi

oleh
oleh
Juhri Samanery saat diwawancarai

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap dua orang jurnalis Ambon oleh sejumlah pihak pendukung Calon Gubernur (Cagub) Maluku Said Assagaff terus menuai kecamatan dari organisasi dan masyarakat pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku menyerukan kepada semua pihak untuk  menghormati dan tidak menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.

Ketua IJTI Pengda Maluku Juhri Samanery dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com,Jumat (30/3) mengungkapkan, kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap dua jurnalis di Ambon oleh oknum ASN Pemprov Maluku dan juga tim sukses Assagaff membuktikan kurangnya akses informasi dari ASN terkait tugas jurnalis.

“Siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tidak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” kata Juhri.

Seperti diketahui dua jurnalis Harian Rakyat Maluku, Abu Karim Angkotasan yang juga Ketua AJI Kota Ambon dan Sam Usman Hatuina menjadi korban intimidasi dari Assagaff, oknum ASN dan sejumlah tim sukses Assagaff di Rumah Kopi Lela Kota Ambon, Kamis (29/3). Bahkan Abu Karim mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang tim sukses Assagaff.

Peristiwa itu terjadi saat Sam hendak  mengabadikan momen Assagaff sang petahana ini sementara  minum kopi bersama sejumlah pejabat Pemprov Maluku itu. Namun saat itu Sam mendapat intimidasi dari seorang pejabat, bahkan telepon genggam yang digunakannya  dirampas serta mendapat tindakan intimidasi.

Menurut Juhri, pers merupakan salah satu elemen penting dalam kemajuan proses demokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers selain sebagai alat kontrol sosial juga menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki demi terwujudkan kehidupan yang lebih baik. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, tugas dan kerja jurnalistik dilindungi UU, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

BACA JUGA :  Sayur Terdeteksi Pestisida Di Ambon Masih di Bawah Ambang Batas

Dalam keterangan pers ini, IJTI Pengda Maluku juga meminta kepada polisi agar segera memproses kasus ini. “IJTI MALUKU juga meminta semua pihak untuk sungguh-sungguh menjaga, melindungi, dan menjamin keamanan para jurnalis saat menjalankan tugasnya,” katanya.

Juhri  menuturkan, masyarakat hendaknya memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.  Sehingga, ketidakpuasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Untuk itu IJTI Pengda Maluku, menyampaikan kepada siapapun itu menghormati kerja jurnalis di lapangan.  Karena tugas jurnalis itu dilindungi Undang-undang. Pers adalah pilar demokrasi tidak siapapun berhak melakukan tindakan intimidasi apalagi melakukan tindakan kekerasan verbal saat jurnalis sedang melaksanakan tugasnya,” katanya.

IJTI Pengda Maluku juga mendesak penyelenggara Bawaslu Maluku untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Maluku yang ikut ngopi bersama Assagaff karena diduga memiliki keterlibatan dalam politik praktis Pilgub Maluku.  “Kami juga meminta Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) segera memeriksa para penjabat yang ikut minum kopi bersama Calon Gubernur karena terkait dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis Pilgub Maluku. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.