Bagaimana Dengan Warga Yang Belum Miliki E-KTP, Apakah Bisa Ikut Memilih, Ini Jawaban KPU Maluku

oleh
oleh
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Rifan Syamsul  Kubangun minta  masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (E-KTP). Karena perekaman E-KTP  akan menjadi persyaratan utama bagi warga  sehingga bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku 27 Juni 2018.

“Saya berharap masyarakat sadar untuk melakukan perekaman E-KTP sebelum proses pemilihan berlangsung. Karena masih banyak warga Maluku wajib E-KTP belum melakukan perekaman,” kata Kubangun, Selasa (3/4).

Kubangun mengungkapkan, sudah menjadi tanggung jawab KPU untuk terus mengingatkan masyarakat agar bisa sadar dan mengurus E-KTP sehingga bisa terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Maluku. Dia menjelaskan, E-KTP harus dimiliki oleh semua warga wajib E-KTP sehingga memiliki hak pilih dalam Pilkada Maluku.

Sebab menurutnya  E-KTP adalah syarat utama bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. “E-KTP ini sangat berperan penting pada saat pemilihan, sebab masyarakat akan diminta E-KTP mereka sebelum masuk ke dalam TPS melakukan pencoblosan saat Pilkada,” jelasnya.

Lalu Bagaimana dengan masyarakat yang belum miliki E-KTP, apakah bisa ikut memilih? Menurut Kubangun, bila belum mendapatkan atau memiliki  E-KTP namun warga tersebut sudah melakukan perekaman E-KTP, maka warga tersebut bisa ikut memilih. Namun syaratnya harus ada Surat Keterangan (Suket) dari  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bahwa warga tersebut sudah melakukan perekaman E-KTP dan Kartu Tanda Penduduk.

“Kalau belum memiliki E-KTP harus ada Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil yang menerangkan warga tersebut sudah melakukan proses perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga. Dengan adanya ini masyarakat tersebut dapat dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata Kubangun.

Saat ini KPU tengah memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Maluku  sebelum nantinya ditetapkan secara berjenjang dari PPS tingkat  kelurahan/desa, PPK tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/kota hingga KPU Maluku. Di Maluku, selain Pilkada Maluku, bersamaan  juga Pilkada Maluku Tenggara dan Pilkada Kota Tual. (IAN)

BACA JUGA :  Kendaraan Berplat Luar Wilayah Maluku Akan di Razia, Ini Penjelasannya

No More Posts Available.

No more pages to load.