TERASMALUKU.COM,-AMBON- Aparat Polsek Saparua akhirnya menggelandang Yance Anakotta ke Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Kamis (4/4). Yance adalah tersangka pembunuhan ibu kandungnya, Hobertina Anakotta. Perempuan berusia 65 tahun itu ditemukan tewas di Dusun Tuha Negeri Saparua Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Sabtu (31/3) lalu.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah tersangka mengakui telah membunuh ibunya pada 2 Maret lalu. Pengakuan itu disampaikan Yance kepada kakak iparnya, Wellem Lawallata pada Sabtu (31/3). Dari pengakuan itu, Yance membawa keluarganya, pihak pemerintah desa dan aparat Polsek Saparua ke lokasi pembunuhan ibunya.
Di lokasi, Yance menunjuk jasad ibunya yang ditimbun dengan potongan kayu dan daun-daun kering. Saat dibawa ke Mapores Pulau Ambon, Yance terlihat biasa saja dan tampak tidak merasa bersalah. Yance langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Pulau Ambon.
Kasat Reskrim Polres Ambon AKBP Teddy mengungkapkan, dari kronologi kejadian dan hasil penyelidikan pelaku meminta baju dan sepatu baru dari ibunya, namun tidak diberikan. “Karena tidak diberikan, pelaku memukul ibunya menggunakan balok secara berulang –ulang hingga meninggal dunia, dan jasadnya disembunyikan di hutan,” kata Teddy kepada wartawan. Namun pelaku kemudian mengakui perbuatannya itu. Kini Yance ditahan di Rutan Polres Ambon.
Paur Humas Polres Ambon Ipda Agus Matatula menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap saksi yakni tetangga pelaku, tersangka Yance memiliki riwayat gangguan jiwa. Yance sempat di rawat di Rumah Sakit Khusus di Nania Kota Ambon selama dua tahun, sejak 2014 hingga 2016 karena mengalami gangguan jiwa. Penyakitnya berangsur membaik dan diperbolehkan pulang tahun 2016 lalu. “Kita masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka atas kasus ini,” kata Agus. (IAN)