Sosialisasi JKN-KIS Kepada Jamaah Calon Haji Kota Ambon

oleh
oleh
Petugas BPJS Kesehatan Ambon dan pihak Kantor Kementerian Agama Kota Ambon mensosialisasi JKN-KIS kepada jamaah calon haji Kota Ambon, Senin (2/4).

ADVETORIAL-BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada jamaah calon haji asal Kota Ambon yang berlangsung di Aula Kemenag Kota Ambon, Senin 2 April 2018. Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Ambon Zainah Astuti kepada sekitar 300 Jamaah Calon Haji yang berasal dari Kota Ambon.

Turut hadir dalam sosialiasi ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, H. M Rusydi Latuconsina, Kepala Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Wahab Putuhena. Zainah Astuti menjelaskan manfaat dan tujuan mengikuti program JKN-KIS. Zainah mengungkapkan, pada 2019 nanti pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Jamaah Calon Haji

Lalu manfaat apa yang didapat jamaah calon haji? Menurut Zainah, sebagaimana kita tahu, sebagian besar jamaah calon haji merupakan masyarakat yang berumur dan kesehatan sangat diutamakan agar dapat melaksanakan ibadah Haji di Tanah Suci. “Oleh karena itu, sebelum hari keberangkatan, jamaah calon haji dapat memanfaatkan JKN-KIS sebagai jaminan pemeliharaan kesehatannya,” kata Zainah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, H. M Rusydi Latuconsina menyampaikan, bahwa program JKN KIS yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan semata-mata dalam rangka membantu para jamaah calon haji guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, hal ini tidak terlepas dari adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.

“Diharapkan bagi jamaah calon haji yang belum mendaftarkan diri agar dapat mendaftarkan diri melalui BPJS Kesehatan Cabang Ambon,” katanya. Untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tingkat pusat dan Kementerian Agama Repubik Indonesia telah sepakat dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bgai Jemaah Haji, Jemaah Umrah dan Petugas Haji pada Oktober 2017 lalu.

Maksud dari perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai upaya bersama pelaksanaan Program JKN-KIS bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji dan bertujuan untuk terwujudnya Universal Health Coverage dan meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji. (ADVETORIAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.