TERASMALUKU.COM,-AMBON- Menjelang HUT gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) 25 April, tiga mantan anggota RMS menyatakan sikap kesetiaan terhadap NKRI. Mereka menolak segala bentuk tindakan separatis di Maluku.
Tiga mantan anggota RMS yang pernah menjalani hukuman penjara kasus makar ini adalah Paulus Thenu, Mezak Waas dan Beny Lewaherilla. Ketiganya membacakan pernyataan sikap kesetian terhadap NKRI yang disampaikan di Balai Desa Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, Minggu (22/4) sore.
Pernyataan sikap mantan anggota RMS ini disaksikan Pejabat Negeri Hutumuri, Williem Waas dan jajaran perangkat desa, Babinkamtibmas serta sejumlah personil kepolisian lainnya. Ketiganya secara serempak membacakan tiga butir pernyataan sikap yang dibuat. Isi pernyataan sikap itu diantaranya, menolak tegas segala bentuk kegiatan separatis, setia terhadap NKRI dan turut mendukung kepolisian dalam menjaga Kamtibmas.
Beny Lewaherilla, mantan anggota RMS ini menyatakan penyesalannya karena pernah menjadi bagian dari anggota RMS. Usai menjalani hukuman penjara selama lebih dari satu tahun di Lapas Kelas I Ambon, pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini mengakui masih merasakan stigma yang melekat pada dirinya sebagai anggota separatis. Karena itu ia berharap dengan ikrar setiap kepada NKRI ini dapat menghapus stigma tersebut.
“Saya memberanikan diri dan mengajak teman-teman mantan anggota RMS untuk membuat pernyataan sikap dari hati kami yang paling dalam, kami menolak segala bentuk kegitan separatis, setia dan cinta terhadap NKRI, dengan harapan terhapus stigma buruk pada kami ,” kata Beny.
Pejabat Kepala Desa Hutumuri, Willem Waas mengapresiasi sikap tiga mantan anggota RMS ini. Menurut Willem, apa yang dilakukn ketiganya setidaknya memberikan pesan bagi masyarakat Maluku, bahwa tindakan separatis, makar adalah tindakan pidana yang sangat merugikan pribadi dan keluarganya.
“Kami berharap apa yang dilakukan ini bisa diikuti oleh warga lainnya yang masih terkait dengan RMS,” katanya. Di Negeri Hutumuri sedikitnya terdapat 19 orang yang pernah dipenjara terkait kasus makar RMS. Sebagian besar dari mereka adalah petani dan nelayan. (ADI)