TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangkap seorang warga Dusun Waitomu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinsial LT (39) pada Jumat (20/4) karena memiliki dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras panjang dan sembilan butir amunisi jenis SS1.
Kepala Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Senin (23/4) mengungkapkan, penemuan Senpi rakitan dan amunusi itu terjadi saat anggota Satgas merkuri Reskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan merkuri di wilayah tersebut, mendapatkan laporan dari warga kalau LT memiliki Senpi. Senjata tersebut sering menunjukan kepada masyarakat. “Berdasarkan informasi dari warga itu kita melakukan penggeledahan terhadap LT di rumahnya dan benar dia memiliki Senpi itu yang disembunyikan di kolong tempat tidur,” katanya.
Firman mengatakan, saat ditemukan Senpi beserta amunisi telah dipasang di magasen senjata api itu. “Dan senjata itu sering digunakan oleh tersngka LT untuk menakuti warga setempat,” kata Firman. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan LT senjata itu dibuat sendiri, namun pihaknya akan mengembangkan kasus ini. “Pemilik senjata itu langsung kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurur Firman, atas kepemilikan senjata api dan amunisi ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. “Setelah ini kita limpahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (IAN)