TERASMALUKU.COM,-AMBON- Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku menggeledah ruang kerja Bendahara Rutin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru La Joni Ali, yang berada di Lantai I Kantor Bupati, Selasa (24/5).
Penggeledahan ini untuk mengungkap dugaan penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dana lumsum (biaya makan/minum) tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 dis Sekertariat Daerah Pemkab Buru. Dalam penggeledahan ini, tim Tipikor menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh Terasmaluku.com dari Namlea menyebutkan, sebelum menggeledah ruangan Bendahara Rutin, tim Tipikor Reskrimsus Polda Maluku yang tiba di Namlea dengan pesawat komersial, Selasa pagi langsung menemui Kapolres Buru AKBP Adithyanto Budi Satrio. Usai menemui Kapolres, tim Tipikor Reskrimsus Polda Maluku yang pimpinan Oce Latuheru langsung mendatangi Kantor Bupati Buru.
Saat rombongan tiba di kantor bupati, kantor terlihat sepi. Hanya ada beberapa pejabat yakni, Asisten II Setda Kabupaten Buru Abas Pelu dan Asisten Setda III Mansur Mamulaty. Setelah menjelas maksud kedatangan, tim Tipikor langsung menuju ruang kerja Bendahara Rutin, La Joni Ali untuk melakukan penggeledahan.
Saat itu, La Joni masih berada di ruangannya. Penggeledahan dilakukan sekitar tiga jam. Tim Tipikor keluar ruangan dengan membawa sejumlah dokumen dari dalam ruangan Bendahara Rutin. Dokumen yang disita itu dibawa ke Mapolres Buru. Selain itu tim juga memeriksa Bendahara Rutin, La Joni di Mapolres Buru.
Saat diperiksa, La Joni didampingi kuasa hukumnya M. Thaib Warhangan, “Hanya dimintai keterangan biasa, saya yang akan mendampingi,”kata Warhangan. La Joni Ali juga belum mau bersuara soal penggeledahan tersebut. Selasa siang, Asisten II Setda Kabupaten Buru Abas Pelu dan Asisten Setda III Mansur Mamulaty juga datang ke Mapolres Buru. Abas Pelu dan Mamulaty ingin bertemu ketua tim Tipikor Polda Maluku namun gagal.
Kapolres Buru AKBP Adithyanto Budi Satrio mengakui penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Bupati Buru itu karena adanya laporan dugaan penyimpangan SPPD dan dana lumsum (biaya makan/minum) tahun anggaran 2015, tahun 2016 dan tahun anggaran 2017. Kapolres tidak merinci lebih lanjut soal kasus itu.Namun menurutnya kalau masalah tahun 2015 dan tahun 2016 sudah selesai diaudit BPK. “Tahun 2017 sementara diaudit,” namun ini untuk ketiga kalinya tim Reskrimsus Polda Maluku datang ke Buru untuk kasus ini,” kata Kapolres.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat juga membenarkan ada tim Reskrimsus Polda Maluku yang menggeledah ruangan Bendahara Rutin Pemkab Buru. “Tadi (Selasa siang) rekan-rekan Dari Ditreskrimsus Polda sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi di Kantor Pemda Buru,” kata Ohoirat. Namun Ohoirat tidak merincih dugaan tindak korupsinya. (ADI)