KPK Bekali Ilmu Antikorupsi Pasangan Calon Gubernur Maluku

oleh
oleh
Plt Gubernur Maluku Zeth Sahuburua memberikan sambutan saat pembekalan antikorupsi bagi para pasangan calon kepala daerah se Maluku yang digelar KPK di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/4). Dalam kegiatan ini juga diumumkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota. FOTO : HUMAS KPK

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar program Pilkada Berintegritas di Maluku. Dalam program ini, KPK menggelar dua kegiatan sekaligus. Yakni pembekalan antikorupsi  bagi  para pasangan calon kepala daerah se Maluku  yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak  27 Juni 2018 dan memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)  masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku , Kamis (26/4).

Untuk membekali para pasangan calon kepala daerah, KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian. Program Pilkada Berintegritas dilaksanakan  untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah. Tujuan lain adalah untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“KPK optimistis korupsi bisa dicegah dan dihentikan asal dilakukan bersama oleh seluruh elemen bangsa dengan komitmen yang kuat, pembekalan ini merupakan langkah awal untuk mencegah kasus tindak pidana korupsi yang sudah banyak menjerat kepala daerah di Indonesia” kata Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari di Kantor Gubernur Provinsi Maluku.

Pembekalan antikorupsi ini diikuti oleh sembilan pasangan calon kepala daerah di Provinsi Maluku. Yaitu tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff- Andareas Rentanubun, pasagan Murad Ismail- Barnabas Orno, serta pasangan Herman A. Koedoeboen- Abdullah Vanath. Sera tiga pasangan calon dari Kabupaten Maluku Tenggara serta  tiga pasangan calon dari Kota Tual. Hadir dalam kegiatan Plt Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, komisioner KPU Maluku dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Annafari mengungkapkan, pembekalan  bagi calon kepala daerah ini perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 walikota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintah daerah. “Sehingga dengan kegiatan ini kedepan kami berharap tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat korupsi,” kata Annafari.

BACA JUGA :  Siswa SMA Tewas Ditusuk Tukang Ojek Mabuk di Mangga Dua

Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.

Selain pembekalan antikorupsi,  KPK memanfaatkan moment Pilkada Berintegritas 2018 di Provinsi Maluku untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)  masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

“Tujuannya untuk para calon kepala daerah adalah sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat. Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya,” kata Annafari.

KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya. Masyakarat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, Calon Kepala Daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya.

Selain Provinsi Maluku, kegiatan Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.