ADVETORIAL,-AMBON-Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day Tahun 2018, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Maluku yang digawangi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil Maluku dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPD Maluku menggelar kegiatan Pekerja/ Buruh Maluku Bacarita, Senin (7/5/2018). Kegiatan ini bertema “Ada apa dengan sistem kerja outsourcing, PP nomor 78 Tahun 2015 dan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional”.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Godlief Isak Soplanit, Pakar Hukum dari Universitas Pattimura,Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, Ketua DPD KSPSI Maluku, Matheys Kailola, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon, Tri Candra Kartika dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Laumakulita. Dalam sambutannya, Haurissa mengungkapkan kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dari para buruh dan pekerja dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Dialog seperti ini dirasa lebih efektif dibandingkan dengan unjuk rasa dijalanan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita menjelaskan sejauh mana jumlah peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta di Provinsi Maluku. “Sampai dengan saat ini jumlah Badan Usaha yang terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 2.005 perusahaan dengan jumlah pekerja 17.564 orang. Berdasarkan data dari beberapa instansi, masih ada sekitar 845 perusahaan dengan jumlah pekerja 5.869 orang yang belum terdaftar JKN. Itu berarti masih ada perusahaan yang belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam memberikan Jaminan Kesehatan kepada pekerjanya,” kata Afliana.
Menurutnya, hingga saat ini BPJS Kesehatan Cabang Ambon terus melakukan advokasi kepada Badan Usaha dan juga rekonsiliasi agar mendaftarkan seluruh pekerjanya. “BPJS Kesehatan tidak jalan sendiri, kami bekerjasama dengan intansi pemerintah seperti disnakertrans dalam pemeriksaan kepatuhan, DPMPTSP dalam pelayanan perizinan dan kejaksaan dalam penanganan ketidakpatuhan Badan Usaha,”jelasnya. Dengan penjelasan kewenangan masing-masing instansi, diharapkan para pekerja dapat memahami apa yang harus dilakukan dan kemana harus melaporkan atas hak dan kewajibannya sebagai pekerja.(ADVETORIAL)