Ketua DPRD Maluku Laporkan Wakil Ketua DPRD ke Polisi Terkait Dua Kasus

oleh
oleh
Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae melaporkan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw di SPKT Polda Maluku, Kamis (17/5/2018).

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Hububangan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw (RR) memanas. Edwin resmi melaporkan Richard Ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Kamis, (17/5/2018). Ketua DPD PDIP Maluku ini datang bersama pengacaranya dan langsung melaporkan fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Edwin mengungkapkan, ia melaporkan Richard ke Polda Maluku terkait dua masalah pidana. Yakni dugaan pencemaran nama baik, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2018 senilai Rp32.5 Miliar. Laporan penggunaan APBD Maluku disampaikan Edwin di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

“Hari ini saya sudah melaporkan Richard Rahakbauw, untuk tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saya. Dia (Richard) mengatakan saya penipu. Laporan tersebut resmi diterima Polda Maluku di bagian SPKT. Setelah ini saya juga akan melaporkan yang bersangkutan di Ditreskrimsus Polda Maluku, tentang dugaan penyimpangan APBD Provinsi Maluku Tahun 2018 sejumlah Rp32.5 Miliar. Jadi ini laporan yang berlanjut, saya juga harus memberikan keterangan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku,” ”kata Edwin kepada wartawan di Polda Maluku.

Edwin menyesalkan perkataan Richard yang menyebutkan dirinya adalah seorang penipu. Menurut Edwin, perkataan tersebut sangat menjatukah harkat dan martabat dirinya secara pribadi termasuk jabatan sebagai Ketua DPRD Maluku. Namun Edwin tidak menyebutkan secara rincih dimana dan kapan Richard menyebutkan dirinya penipu.

“Itu dulu teman-teman (wartawan). Untuk lebih lanjut saya juga belum bisa menyampaikannya kepada media karena saya harus memberikan keterangan kepada polisi dan ini bagian dari pada penyelidikan dan penyidikan. Saya yakin dan percaya Polda Maluku akan profesional berdasarkan ketentuan hukum untuk menindaklajutinya,”kata Edwin.

BACA JUGA :  Kesembuhan Istri Sekda Maluku Memberi Semangat Pasien Covid-19 Lainnya

Berdasarkan berkas tanda bukti laporan polisi yang sempat diperlihatkan Edwin kepada wartawan disebutkan, lokasi pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Richard terjadi di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Maluku. (UAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.