TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jika sebelumnya Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae melaporkan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw, giliran Richard melaporkan Edwin ke Polda Maluku, Selasa (22/5/2018) siang. Politisi Partai Golkar Maluku ini datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku bersama kuasa hukumnya, Fachri Bachmid. Richard langsung menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Kepolisian Daerah Maluku, Richard melaporkan Edwin, Ketua DPD PDIP Maluku itu dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Peristiwa ini terjadi saat Ricard menggelar ibadah dengan Jemaat Galala-Hative Kecil (Gatik) di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Maluku Karang Panjang, Rabu (16/5/2018) malam. “Saya sudah melaporkan saudara Edwin (Ketua DPRD Maluku) atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan saat ibadah dengan jemaat di kediaman Wakil Ketua DPRD Maluku, yang saya tempati pada tanggal 16 Mei 2018,” kata Richard kepada wartawan di Mapolda Maluku.
BACA JUGA : Ketua DPRD Maluku Laporkan Wakil Ketua DPRD ke Polda Terkait Dua Kasus
Richard mengatakan, seluruh permasalahan sudah ia serahkan kepada kuasa hukumnya untuk menanganinya. Kuasa Hukum Richard, Fahri Bachmid mengatakan, saat ibadah dengan Jemaat Gatik itu, Edwin datang dan mengeluarkan kata-kata kalau Richard adalah seorang pembohong. Ucapan tersebut didengar para jemaat yang mengikuti ibadah. Atas dasar itulah lanjut Fahri, pihaknya menganggap Edwin sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. “Hal tersebut diatur dalam Pasal 310 junto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Fahri. Menurut Fahri, setelah melapor di SPKT, Richard selaku korban langsung diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, Edwin juga dilaporkan terkait dugaan tindakan mengacaukan kegiatan peribadatan yang dilakukan di kediaman Wakil Ketua DPRD Maluku pada Rabu 16 Mei 2018 malam. Untuk laporan mengacaukan kegiatan peribadatan disampaikan oleh Daniel Mahodin, seorang jemaat Gatik yang juga PNS dan Ketua RT 002/04 Karpan. Saat itu pelapor ikut dalam ibadah tersebut.
“Saat melakukan pengacauan terhadap kegiatan peribadatan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Maluku yang bersangkutan (Edwin) mengatakan ibadah di rumah Wakil Ketua DPRD adalah ibadah politik, dan ia ngamuk sampai akhirnya ibadah berhenti sekitar 40 menit. Dengan dasar itu maka kami melaporkan Edwin dengan dugaan melanggar Pasal 175 KUHP tentang merusak atau mengacaukan kegiatan peribadatan. Ancaman pelanggaran pidana dugaan kasus ini yaitu 1 tahun empat bulan penjara,” kata Fahri.
Menurut Fahri, saat ini pihaknya sudah menyiapkan sekitar empat orang saksi atas dua laporan yang berbeda itu. Fahri percaya aparat Ditreskrimum Polda Maluku tetap profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikannya itu. Sebelumnya, Edwin melaporkan Richard ke Polda Maluku dalam dua kasus yakni dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengunaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2018. (IAN)