TERASMALUKU.COM,-PIRU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansur Tuharea diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres SBB terkait dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) 2017, Rabu (23/5/2018). Pemeriksaan berlangsung di ruang Wakapolres Kompol Bachri Hehanusa yang dimulai pukul 11.30 sampai 12.28 WIT. Kemudian lanjutan lagi pukul 13.24 hingga selesai pukul 14.10 WIT.
Sekda diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres SBB Aiptu Roby Alfons didampingi Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Richard W Hahury terkait dugaan penyalahgunaan dan pemotongan ADD sebesar 1.5 persen untuk kegiatan Pesparawi di Kabupaten SBB 2018.
Kepada penyidik, Sekda menyampaikan ADD Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian APBN, maka dikeluarkanlah Keputusan Bupati Nomor 412.2-437 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati SBB nomor 412.2-79 tahun 2017 tentang Penetapan Rincian ADD setiap desa tahun anggaran 2017.
“Saya hadiri panggilan Polres untuk memberikan keterangan terkait ADD tahun 2017 tidak ada pemotongan,tetapi penyesuain anggaran berdasarkan Perpres Nomor 86 tahun 2017 untuk penyesuain anggaran,” kata Tuharea. Sebelumnya Bupati SBB Yasin Payapo sudah dimintai keterangan terkait ADD ini.(FAD)