TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ditreskrimum Polda Maluku kembali mengungkap kasus penipuan seleksi calon anggota Polri yang mendaftar saat rekrutmen Bintara Polisi Tahun 2018 di Polda Maluku. Tersangka penipuan calon anggota polri bernama Leonardo Valentino Beruatwarin.
Dalam modusnya tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Maluku. Tersangka menjanjikan kedua korban lolos sebagai polisi dengan persyaratan memberikan uang ratusan juta rupiah. Namun setelah mengikuti tes, kedua korban malah tidak lulus seleksi menjadi anggota polisi padahal sudah memberikan uang secara cash kepada tersangka. Tersangka berhasil di tangkap di kawasan Mangga Dua Kota Ambon.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dengan laporan polisi pada April 2018 dengan nomor polisi LP-B/223/IV/2018 .”Kita berhasil temukan tersangaka di daerah Mangga Dua Kota Ambon pada Rabu 23 Mei 2018 bersama dengan seorang wanita dan anak kecil,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Gupuh Setiyono kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (24/5/2018).
Dalam keterangan pers ini, polisi juga memperlihatkan tersangka Leonardo yang seorang pengangguran itu. Puguh mengatakan, tersangka melakukan penipuan terhadap dua orang korban untuk menjadi anggota polisi yakni, Jalaludin dan Rafli Besan. “Korban memberikan sejumlah uang. Yang satu korban itu 110 juta rupiah dan satu lagi 140 juta rupiah, jadi kalau ditotalkan berjumlah 250 juta rupiah,” ungkap Gupuh.
Gupuh mengatakan, penipuan itu berawal ketika tersangka datang ke seorang saksi La Idris untuk meminta bantuan mencari istrinya yang hilang, karena La Idris dipercaya mempunyai kemampuan spritual. Setelah itu, lanjut Gupuh, tersangka berkomunikasi dengan La Idris dan mengatakan kepadanya untuk mencari orang yang mau jadi anggota polisi. Tersangka akan mengurusnya.
La Idris pun percaya kalau tersangka ini adalah anggota polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Maluku. Atas kepercayaan tersebut, La Idris mencari kerabatnya yang berkeinginan menjadi polisi.”Selain itu juga La Idris mencari temannya untuk mendaftarkan saudaranya yang mau menjadi polisi dengan pendaftaran di Polda Maluku,” katanya.
Kemudian pada 4 April 2018 La Ridonal bersama Zainab Renyaan orang tua dari Rafli Besan menyerahkan uang sebanyak 110 juta rupiah kepada tersangka. Selanjutnya, pada 5 April 2018 La Idris bersama Yanti, ibunda Jalaludin menyerahkan uang 40 juta rupiah kepada tersangka dan 17 April 2018 korban menyerahkan kembali 100 juta rupiah, sehingga total yang diberikan itu sebanyak 140 juta rupiah. “Namun pada saat tes kedua korban tidak lulus seleksi sehingga mereka berusaha menghubungi tersangka, tetapi nomor hp tersangka sudah tidak terhubung dan tidak bisa ditemui lagi,” katanya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 4 buah handphone, 2 buah dompet, 1 buku tabungan BRI dan 1 buah ATM BRI. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 2 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda 1 milyar rupiah. “Kami menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun yang dapat mengurus peserta tes lolos menjadi anggota polisi apalagi harus menyerahkan uang,” kata Gupuh. (IAN)