TERASMALUKU.COM,-AMBON-Walikota Ambon Richard Louhenapessy diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Senin (28/5/2018). Walikota Ambon dua periode ini diperiksa terkait dugaan penggunan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2011, senilai Rp 6 miliar.
Setelah diperiksa sebagai saksi hampir dua jam, sekitar pukul 13:45 WIT, Walikota keluar dari ruang pemeriksaan. Walikota mengatakan, kehadirannya untuk mengklasifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD. “Saya hanya diminta mengklarifikasi terkait informasi dugaan korupsi SPPD 2011,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polres Pulau Ambon sudah memeriksa enam orang pejabat sebagai saksi. Termasuk Walikota, Sekot Ambon A.G. Latuheru dan sejumlah anggota DPRD Kota Ambon. Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon Ajudan Komisaris Polisi (AKP) R.E Adikusuma menegaskan pihaknya akan memanggil saksi lainnya untuk diperiksa terkait kasus ini. Seperti Sekot Ambon.
“Sudah lima orang yang kita periksa, Pak Walikota Ambon ini yang ke enam, tapi bakal ada lagi yang kami panggil untuk minta klarifikasi, kami belum tetapkan tersangka karena kasus ini masih terus dikembangkan,”kata Adikusuma.(IAN)