Polres SBB Ungkap Pemalsuan E-KTP, Pelakunya Pengusaha Percetakan

oleh
oleh
Barang bukti E-KTP palsu dan kartu keluarga yang diamankan aparat Polres SBB dari percetakan tersangka PS di Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB, Rabu (30/5/2018). FOTO : DOK. POLRES SBB

TERASMALUKU.COM,-PIRU- Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang diduga dilakukan seorang pengusaha percetakan berinisial PS di Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB. Tersangka PS langsung ditahan Polres SBB, yang dititipkan di Lapas Piru.

Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan mengungkapkan, tersangka PS melakukan pemalsuan E-KTP milik para korban serta masyarakat lainnya dengan cara scan E-KTP miliknya dan diganti dengan identitas korban yang  membuat E-KTP. Sedangkan pengambilan foto korban atau warga untuk membuat E-KTP dilakukan di rumah tersangka PS, yang juga lokasi rentak percetakan  di Desa Kairatu.

Barang bukti yang diamankan polisi

”Setelah difoto tersangka mengedit foto dan identitas para korban di E-KTP yang sudah discan tersebut, kemudian dicetak atau diprint dengan menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastic,  maka jadilah E-KTP palsu itu,” kata Kapolres kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2018).

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan perbuatan PS  ke Polres SBB. Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi korban diantaranya, Aisaa alias Ica, (35) Dusun Leamahu Desa Kairatu, ia mengetahui kalau tersangka PS sering  membuat  E-KTP  dari Ibunya. Ica kemudian meminta  tersangka membuat E-KTP miliknya dan suaminya atas nama Gustam Mangitu.

Dalam pembuatan E-KTP palsu itu, korban harus membawa lembaran kartu keluarga kepada tersangka. Selain itu, tersangka menarik bayaran perlembar E-KTP dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 70.000.“Menurut keterangan sejumlah saksi korban, pembuatan E-KTP palsu itu dilakukan tersangka dalam waktu sehari langsung jadi. Namun untuk  pembuatan E-KTP harus  dibayar sejumlah uang. Saksi korban Ica harus membayar sebesar Rp 120.000 untuk dua buah E-KTP, yakni E-KTP miliknya dan E-KTP milik suaminya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, E-KTP palsu tersebut kemudian digunakan untuk pengurusan segala keperluan, namun  karena  E-KTP palsu, setiap  pengurusan para korban selalu ditolak. Saksi korban lainnya yakni Getmi, (33) warga Desa Kairatu juga membuat E-KTP miliknya  dalam waktu tidak terlalu lama. Namun saat Getmi mencocokan dengan E-KTP milik  istrinya ternyata  tidak cocok. “Sementara itu ada  sejumlah  korban lainnya juga sudah membayar untuk pembuatan  E-KTP  namun hingga kini  mereka belum menerima E-KTP tersebut,”katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti pembuatan E-KTP palsu. Yakni  satu  unit laptop, satu  unit alat scan, satu unit computer, satu  unit printer, 24 lembar copi kartu keluarga, satu lembar kertas foto dan delapan buah KTP palsu. Menurut Kapolres, atas perbuatannya itu, tersangka PS dijerat Pasal 263 (2) KUHPidana.

Diduga banyak warga yang menjadikan korban tindakan PS ini.“Selanjutnya akan dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya dan pengembangan terkait pemalsuan dokumen lainnya yang terdapat pada Laptop milik tersangka,” kata Kapolres. (FAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.