TERASMALUKU.COM,-PIRU- Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang diduga dilakukan seorang pengusaha percetakan berinisial PS di Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB. Tersangka PS langsung ditahan Polres SBB, yang dititipkan di Lapas Piru.
Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan mengungkapkan, tersangka PS melakukan pemalsuan E-KTP milik para korban serta masyarakat lainnya dengan cara scan E-KTP miliknya dan diganti dengan identitas korban yang membuat E-KTP. Sedangkan pengambilan foto korban atau warga untuk membuat E-KTP dilakukan di rumah tersangka PS, yang juga lokasi rentak percetakan di Desa Kairatu.

”Setelah difoto tersangka mengedit foto dan identitas para korban di E-KTP yang sudah discan tersebut, kemudian dicetak atau diprint dengan menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastic, maka jadilah E-KTP palsu itu,” kata Kapolres kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2018).
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan perbuatan PS ke Polres SBB. Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi korban diantaranya, Aisaa alias Ica, (35) Dusun Leamahu Desa Kairatu, ia mengetahui kalau tersangka PS sering membuat E-KTP dari Ibunya. Ica kemudian meminta tersangka membuat E-KTP miliknya dan suaminya atas nama Gustam Mangitu.
Dalam pembuatan E-KTP palsu itu, korban harus membawa lembaran kartu keluarga kepada tersangka. Selain itu, tersangka menarik bayaran perlembar E-KTP dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 70.000.“Menurut keterangan sejumlah saksi korban, pembuatan E-KTP palsu itu dilakukan tersangka dalam waktu sehari langsung jadi. Namun untuk pembuatan E-KTP harus dibayar sejumlah uang. Saksi korban Ica harus membayar sebesar Rp 120.000 untuk dua buah E-KTP, yakni E-KTP miliknya dan E-KTP milik suaminya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, E-KTP palsu tersebut kemudian digunakan untuk pengurusan segala keperluan, namun karena E-KTP palsu, setiap pengurusan para korban selalu ditolak. Saksi korban lainnya yakni Getmi, (33) warga Desa Kairatu juga membuat E-KTP miliknya dalam waktu tidak terlalu lama. Namun saat Getmi mencocokan dengan E-KTP milik istrinya ternyata tidak cocok. “Sementara itu ada sejumlah korban lainnya juga sudah membayar untuk pembuatan E-KTP namun hingga kini mereka belum menerima E-KTP tersebut,”katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti pembuatan E-KTP palsu. Yakni satu unit laptop, satu unit alat scan, satu unit computer, satu unit printer, 24 lembar copi kartu keluarga, satu lembar kertas foto dan delapan buah KTP palsu. Menurut Kapolres, atas perbuatannya itu, tersangka PS dijerat Pasal 263 (2) KUHPidana.
Diduga banyak warga yang menjadikan korban tindakan PS ini.“Selanjutnya akan dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya dan pengembangan terkait pemalsuan dokumen lainnya yang terdapat pada Laptop milik tersangka,” kata Kapolres. (FAD)