BK DPRD Maluku Panggil Edwin dan Richard Untuk Selesaikan Masalah

oleh
oleh
Ayu Hasanussi

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Konflik antara Ketua DPRD Maluku  Edwin Huwae dan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang berujung saling lapor di Mapolda Maluku beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius Badan Kehormatan (BK) Dewan.

BK DPRD Provinsi Maluku bakal memanggil keduanya untuk menyelesaikan masalah tersebut.”Senin depan kita akan memanggil pihak-pihak yang bertikai, yakni Pak Edwin dan Pak Richard,” kata Ketua BK DPRD Maluku  Ayu Hassanusi kepada wartawan di Ambon, Kamis (31/5/2018).

Setelah itu, kata Ayu, BK juga akan memanggil saksi-saksi untuk mendapatkan masukan agar BK bisa memutuskan sebuah keputusan terhadap masalah tersebut.”Yang pasti BK akan menindaklanjuti serius masalah ini, kita juga pasti manggil saksi yang hadir pada saat masalah itu terjadi,” katanya.

Ayu juga mengatakan, BK tidak bisa langsung memberikan keputusan terhadap masalah ini tanpa ada penjelasan dari saksi-saksi. Ia menjelaskan, sesuai prosedur yang ada, terdapat tiga tahap dalam proses pemanggilan yakni panggilan lisan, panggilan tertulis dan sampai pemberhentian antar waktu (PAW) kepada anggota dewan yang bermasalah. “Kita akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang ada mulai dari lisan, tertulis dan PAW,” tandasnya.

Seperti diketahui, perseteruan antara Edwin dan Richard kembali terjadi pada Rabu (16/5/2018) malam di kediaman Richard, Wakil Ketua DPRD Maluku kawasan Karang Panjang Ambon. Setelah peristiwa itu, Edwin, Ketua DPD PDIP Maluku melaporkan Richard, politisi senior Partai Golkar Maluku ke Polda Maluku dalam dua kasus yakni, dugaan penyalagunaan APBD Tahun 2018 dan pencemaran nama baik. Richard pun balik melapor Edwin ke Polda Maluku terkait kasus pencemaran nama baik. Edwin juga dilaporkan terkait kasus mengacaukan kegiatan peribadatan di kediaman Richard.  (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.