Kepala SMK Negeri 1 Banda Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Pegawainya

oleh
oleh
Tanda bukti laporan kepala SMK Negeri 1 Banda ke Polsek Pulau – Pulau Banda.

TERASMALUKU.COM,-BANDA-Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Banda Rahman Lajai dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek) Pulau-Pulau Banda atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap RT, Pegawai Tata Usaha di SMK tersebut. Laporan kepada Rahman disampaikan suami RT, Sarifudin Walla ke  Polsek Pulau –Pulau Banda, Rabu (30/5/2018).

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Pulau Banda meminta keterangan Sarifudin pada Jumat (1/6/2018). Berdasarkan tanda bukti laporan Polsek Pulau–Pulau Banda yang diperoleh Terasmaluku.com, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap RT terjadi pada Kamis 24 Mei 2018 pukul 18.15 WIT di rumah seorang guru di Desa Dwiwarna Kecamatan Banda.

Sarifudin mengungkapkan, penghinaan dan pencemaran nama baik itu dilakukan Rahman lewat pesan pendek SMS. Menurut Sarifudin, pihaknya terpaksa melaporkan Rahman karena kata-kata yang disampaikan lewat SMS sangat menghina dan mencemarkan nama baik istrinya. Kata-kata tidak senonoh ditujukan kepada RT dalam pesan SMS itu. Sehingga lanjut Sarifudin, sebagai kepala keluarga, ia dan istrinya serta keluarga lainnya merasa malu atas tindakan tersebut.

“Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kepala SMK Negeri 1 Banda berupa isi pesan singkat. Isi pesan yang ditulis sangatlah tidak wajar sebagai seorang kepala sekolah. Saya sebagai kepala keluarga berserta istri merasa malu dengan kejadian tersebut (sms) sehingga saya melaporkannya ke Polsek Banda. Dalam pemeriksaan, saya juga menyampaikan bukti SMS itu ke penyidik,” kata Sarifudin. Hingga berita ini disusun, Terasmaluku.com belum berhasil mengkonfirmasi terlapor atas laporan tersebut. (ZUL)

No More Posts Available.

No more pages to load.