Bawa Ganja Dari Sorong, Perempuan Ini Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku

oleh
oleh
Tersangka dan barang bukti paket ganja diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku, Senin (11/6/2018). FOTO : DOK. HUMAS POLDA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap seorang perempuan bernama Megi Tamaela (31) di Jalan Syaranamual Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Senin (11/6/2018) malam karena membawa 11 paket narkoba golongan 1 jenis ganja. Megi ternyata baru tiba di Kota Ambon dengan KM.Gunung Dompu dari Sorong, Papua Barat dan membawa paket ganja.

“Ditresnarkoba Polda Maluku telah mengamankan perempuan tersebut di tempat kos daerah Poka Kota Ambon karena membawa narkoba jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat, Selasa (12/6/2018).

Roem mengatakan, perempuan 31 tahun ini ditangkap dengan 11 paket ganja yang terdiri dari 10 paket berukuran besar dan satu paket ukuran sedang yang disimpan di dalam tas pakaian. Paket ganja tersebut siap diedar di Kota Ambon.

Menurut Roem, sebelum ditangkap Megi telah dibuntuti anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku saat tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan menggunakan KM. Gunung Dempo, Senin siang.

“Megi sebelumnya telah diikuti saat tiba dengan kapal laut KM. Gunung Dempo dalam pelayaran dari Sorong menuju Ambon kerena dilaporkan membawa paket ganja. Saat ini Megi diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses hukum selanjutnya,” kata Roem.(IAN)

BACA JUGA :  Jaringan Telkomsel Mulai Pulih Pasca Kebakaran Gedung Telkom Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.