Polda Maluku Minta Warga Turunkan Bendera Negara Asing Peserta Piala Dunia

oleh
oleh
Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melarang seluruh masyarakat tidak mengibarkan bendera negara asing. Larangan ini menyusul maraknya pengibaran bendera negara asing peserta Piala Dunia 2018 di Russia. Bagi warga yang terlanjur mengibarkannya agar cepat diturunkan.

“Bertepatan dengan berlangsungnya penyelenggaraan kejuaraan Piala Dunia saat ini, dimana banyak terlihat di masyarakat yang melakukan pengibaran bendera kebangsaan asing sebagai dukungan fans terhadap negara tertentu, kami minta masyarakat tidak mengibarkan bendera negara asing,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat, Rabu (20/6/2018).

Menurutnya, penggunaan bendera kebangsaan asing di wilayah Republik Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing. “Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum sesuai dengan Pasal 1 ayat 4,” jelasnya.

Ia mengatakan, warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing apabila terdapat kunjungan kepala negara atau perdana menteri negara tersebut. “Bendera negara asing boleh dikibarkan kecuali ada kunjungan negara itu dan atas ijin dari kepala daerah,” katanya.

Ohoirat juga mengatakan, bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain jika bendera kebangsaan asing layak digunakan.”Seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan pada kesempatan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hal-hal diatas, Ohoirat menegaskan bahwa pengibaran bendera kebangsaan asing yang dilakukan warga Kota Ambon dan Maluku sebagai dukungan atau fans terhadap negara peserta piala dunia tertentu merupakan pelanggaran. “Bagi warga yang telah terlanjur mengibarkan, agar segera menurunkannya. Barang siapa melanggar ketentuan tersebut, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan,” kata Ohoirat. (IAN)

BACA JUGA :  Ashanty Kembali Buka Bisnis Kuliner Dengan Adaptasi Normal Baru

No More Posts Available.

No more pages to load.