KPU Tual Sosialisasi Pelaporan Akhir Dana Kampanye, Paslon Yang Tidak Lapor Ini Resikonya

oleh
oleh
KPU Kota Tual sosialisasi pelaporan dana kampanye pasangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tual kepada tim penghubung yang berlangsung di Cave Abunawas Kota Tual, Jumat (22/6/2018). FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-TUAL-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Tual menggelar sosialisasi pelaporan dana kampanye pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tual  yang digelar di Cave Abunawas Komplex BTN Kota Tual, Jumat (22/6/2018). Sosialisasi diberikan kepada tim penghubung tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tual 2018.

Pemateri sosialisai diantaranya Ketua Divisi Hukum KPU Kota Tual Sofyan Rahayaan, bersama dua pemateri dari Kantor Patner Akuntan Publik ( KPA) Jakarta, Helmyansa Irawan dan  Laca Muhamad. Ditemui usai kegiatan, Helmyansa Irawan mengatakan pihaknya dipercaya KPU Kota Tual  menyampaikan sosialisasi pelaporan akhir dana kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota  Kota Tual.

“Dalam sosialisasi tersebut materi yang disampaikan terkait pelaporan dana kampanye, pemeriksaan dan aspek legalitas yang harus dipenuh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual. Pelaporan dana kampanye harus transparansi dan akuntabel,” kata Helmyansa.

Menurutnya pelaporan dana kampanye merupakan aturan yang harus dipatuhi tiap Paslon. Tujuanya adalah untuk kesetaraan, kewajaran dan transparansi terkait legalitas dari sumber dana dan penggunaan dana kampanye tersebut. Batas waktu penyerahan laporan akhir dana kampanye tanggal 24 juni 2018 pukul 18:00 WIT.

“Apabila lewat dari jam yang telah ditetapkan, maka berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017, Paslon yang tidak menyampaikan pelaporan dana kampanye bisa digugurkan sebagai Paslon,”kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Tual Sofyan Rahayaan. (AS)

BACA JUGA :  Kapasitas Tempat Tidur Untuk Pasien Covid Ditambah Lagi Akibat Lonjakan Kasus

No More Posts Available.

No more pages to load.