Satu Juta Lebih Warga Maluku Akan Memilih Gubernur

oleh
oleh
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rangka memilih Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku akan berlangsung Rabu (27/6/2108). Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIT.

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub 2018 yang ditetapkan KPU Maluku, warga yang terdaftar untuk memilih Gubernur dan Wakil berjumlah 1.149.990 orang. Sementara TPS Pilgub berjumlah 3.358. Jumlah pemilih dan TPS itu tersebar di sebelas kabupaten dan kota se Provinsi Maluku.

“KPU Maluku bersama jajaran hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) siap menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Rabu 27 Juni 2018. DPT Pilgub Maluku yang kita tetapkan berjumlah 1.149.990 pemilih dengan jumlah TPS 3.358 di seluruh Maluku,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada Terasmaluku.com, Senin (25/6/2018).

Rifan memastikan sehari menjelang pemungutan suara Pilgub Maluku, seluruh logistik berupa suara suara dan dokumen lainnya sudah berada di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, dan akan didistribusi ke TPS pada hari pencoblosan bagi yang mudah dijangkau.

Rifan meminta warga yang memilih hak pilih untuk menggunakan hak politiknya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode lima tahun kedepan. Rifan menjelaskan, bagi pemilih tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIT, dengan syarat  menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) atau surat keterangan (Suket) pengganti EKTP yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.

Rifan juga mengingatkan kepada warga yang menggunakan hak pilih orang dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda 72 juta rupiah, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178A. “Sedangkan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali dikenakan sanksi pidana maksimal sembilan tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178 poin B,” kata Rifan.

Pilgub Maluku diikuti tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku. Yakni Said Assagaff–Andareas Rentanubun (SANTUN) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS. Pasangan  Murad Ismail–Barnabas Orno (BAILEO) diusung PDIP, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, PKB, PPP dan PKPI, serta pasangan Herman A. Koedoeboen–Abdullah Vanath (HEBAT) dari jalur perseorangan. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.