Dianggap Pengedar Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

oleh
oleh

Terasmaluku.com – Aktris Roro Fitria menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/6/2018).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Roro Fitria didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat undang-undang 35 tahun 2009.

“Bahwa terdakwa Roro Fitria bersama saksi Hartawan alias Wawan pada Rabu melakukan menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2018).

Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkapkan kalau sabu tersebut dibeli dengan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening Wawan. Apalagi JPU juga menyebutkan kalau dalam penggeledehan di rumah Roro, juga diamankan barang bukti bungkus rokok Dunhill berisi sabu, dua plastik kecil dengan berat masing-masing 1,59 gram, satu buah amplop serta jarum suntik.

“Ada juga amplop coklat berisi 1,21 gram plastik warna bening dan 1 buah tabung,” kata JPU lagi. BACA SELENGKAPNYA

Berita ini sebelumnya sudah di muat di suara.com.suara.com jaringan patnert dari terasmaluku.com

BACA JUGA :  Pasien Covid Asal Ambon Meninggal, Yang Sembuh Bertambah Dari Dua Daerah Ini

No More Posts Available.

No more pages to load.