TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI sejak Rabu 4 Juli sampai 17 Juli 2018. Biasanya Bacaleg baru datang mendaftar di hari-hari terakhir menjelang berakhirnya waktu pendaftaran.
Namun dihari pertama pendaftaran belum ada Bacaleg dari partai yang datang melakukan pendaftaran. “Sampai dengan hari ini belum ada yang datang mendaftar dari Partai politik,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Rabu (4/7/2018).
Rifan mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU RI, partai yang merekomendasikan Bacaleg di tingakat DPRD, DPD dan DPR RI untuk melakukan pendaftaran harus melengkapi berbagai persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.
Selain itu, kata Rifan, sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu tentang pencalonan anggota DPRD, DPD dan DPR RI, Bacaleg yang di rekomendasikan itu harus terbebas dari tindak pidana korupsi dan narkoba.”Sesuai aturan PKPU itu Bacaleg yang terpidana, pencabulan, dan korupsi itu tidak boleh mendaftar,” katanya.
Rifan memperkirakan saat ini, Bacaleg sementara fokus menjalani tes dan mengurus berbagai dokumen serta persyaratan untuk pendaftaran itu. Biasanya menurut Rifan, Bacaleg mendatar di hari-hari menjelang berakhirnya waku pendaftaran.(IAN)