TERASMALUKU.COM,-PIRU-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) D. Ahiyate mengklarifikasi pemberitaan adanya pungutan liar alis Pungli di dinas yang ia pimpin.
Klarifikasi Ahiyate ini disampaikan di kantornya Rabu (4/7/2018) menyusul berita yang dimuat Terasmaluku.com, Kamis (28/6/2018) adanya pungutan biaya legalisir kartu keluarga sebesar Rp 50 ribu oleh Wisye Sala, seorang pegawai Disdukcapil Kabupaten SBB kepada warga yang diketahui bernama Anton. Menurut Kepala Dinas hal tersebut hanya salah paham saja.
Ahiyate mengatakan uang 50 ribu yang diberikan Anton kepada Wisye bukanlah pungli. Namun menurutnya warga yang memberikan uang tersebut adalah keluarga Wisye. Dan diberikan dengan kerelaan untuk membeli pulsa.”Ternyata masyarakat yang berikan uang kepada pegawai kami itu adalah kelurganya sendiri. Uang itu dikasi buat Wisye (pegawai) untuk beli pulsa, jadi itu bukan Pungli,” kata Ahiyate.
Sementara itu, Wisye mengatakan uang 50 ribu yang diberikan Anton kepadanya adalah suka rela bukan Pungli. “Dia (Anton) masih saya punya keluarga, dia berikan uang 50 ribu untuk saya beli pulsa, “ujar Wisye. (FAD)