TERASMALUKU.COM,-NAMROLE–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bursel Tahun Anggaran 2017 pada masa sidang II, Kamis (5/7/2018).
Rekomendasi yang disampaikan DPRD Bursel kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, diantaranya soal Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 tentang lambang Daerah, penambahan penyertaan modal Pemda Bursel kepada PDAM dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat terkait air bersih.
Selanjutnya rekomendasi penyertaan modal Pemkab Bursel kepada BUMD PT Bupolo Gidin, Peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan serta retribusi pelayanan kesehatan di daerah yang harus ditingkatkan.
Sekda Kabupaten Bursel Syahroel Pawa saat membacakan sambutan Bupati Bursel mengatakan, secara garis besar target-target yang ditetapkan pemerintah pada 2017 seperti yang disampaikan DPRD bisa dicapai dengan baik. Meski begitu, pihaknya mengakui ada beberapa catatan dalam LKPJ Bupati tahun anggaran 2017 yang perlu ditingkatkan di tahun 2018 ini.
“Terkait rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Bursel kepada pemerintah daerah merupakan catatan–catatan starategis dan kritis terhadap penyelenggraan urusan desentraliasi, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan dalam menjawab pelayanan publik di daerah menuju Good Government dan klien Government,“ungkap Pawa.
Ia menyampaikan atas segala saran dan usulan bahkan kritik yang disampaiakn oleh DPRD yang tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Bursel merupakan rekomendasi yang mengikat dan akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah.(FIK)