Kejaksaan Negeri SBT Siap Kawal Program JKN-KIS

oleh
oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita dan Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Riyadi menandatangani kerjasama penyelenggaraan program JKN-KIS di Kantor Kejaksaan Negeri SBT, Selasa (3/7/2018).

TERASMALUKU.COM,-BULA–Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan Lembaga Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN-KIS adalah dengan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Karena itulah, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) sepakat untuk bekerjasama dalam hal masalah hukum terhadap implementasi Program JKN-KIS di Kabupaten SBT yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita dan Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Riyadi. Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri SBT, Selasa (3/7/2018).

Kejaksaan Negeri SBT ini merupakan Kejaksaan Negeri baru. Sebelumnya wilayah Kabupaten SBT merupakan wilayah kerja Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Pada kesempatan tersebut, Riyadi mengungkapkan pihaknya siap mendukung program JKN-KIS ini sesuai dengan fungsi dan wewenangnya demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten SBT.

“Kami dukung dan kawal sepenuhnya pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Seram Bagian Timur. Apabila diperlukan BPJS Kesehatan dapat mengusulkan SKK kepada kami untuk menindak pihak-pihak yang tidak patuh dalam implementasi JKN-KIS sehingga hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan nasional dapat terpenuhi, ” ungkap Riyadi.

Pada kesempatan yang sama, Afly menuturkan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Jamadatun Kejaksaan RI dengan BPJS Kesehatan di tingkat pusat untuk memperkuat implementasi di daerah.“Kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama ditingkat pusat, serta implementasi Instruksi Presiden No 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi program JKN-KIS berdasarkan fungsi dan wewenang masing-masing instansi,” ungkap Afly.

Afly juga sangat mengapresiasi Kejari SBT atas komitmennya dalam mengawal Program JKN-KIS demi kesejahteraan masyarakat SBT. “Saya sangat mengapresiasi Kejari Seram Bagian Timur yang berkomitmen mengawal Program JKN-KIS ini, sehingga saudara-saudara kita disini dapat memiliki kepastian jaminan kesehatan serta dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebelum 1 Januari 2019 nanti,” tutup Afly. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.