TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail -Barnabas Orno (BAILEO) sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018. Penetapan BAILEO sebagai pemenang Pilgub Maluku ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pengitungan suara tingkat Provinsi Maluku di Aula Kantor KPU Maluku kawasan Jalan Sultan Hassanudin, Senin (9/7/2018) malam.
BACA JUGA : Saksi HEBAT Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di KPU Maluku
BAILEO yang diusung PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Hanura, PPP, PKPI itu unggul dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku Said Assagaff-Andreas Rentanubun (SANTUN) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS serta pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) dari jalu independen.

“Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 sebagai berikut, pasangan Said Assagaff dan Andreas Rentanubun (SANTUN) dengan perolehan suara sebanyak 251.036, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Murad Ismail dan Barnabas Orno (BAILEO) memperoleh suara sebanyak 328.982 suara, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (HEBAT) memperoleh 225.636 suara,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun saat membacakan surat keputusan KPU Maluku tentang penetapan hasil penghitungan suara dari 11 kabupaten dan kota se Maluku.
Pasangan BAILEO menang di enam kabupaten yakni Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Sedangkan SANTUN, sang petahana unggul di Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Sementara pasangan HEBAT, calon dari jalur perseorang menang di Kota Ambon dan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Usai penetapan, lima komisioner KPU Maluku menandatangani berita acara. Penandatanganan juga dilakukan saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Hanya saja saksi Paslon HEBAT menolak menandatangani berita acara penetapan, karena menurut saksi HEBAT banyak laporan dan temuan yang dipersoalkan dalam rapat pleno tidak ada penyelesaian dari KPU Maluku.
Menurut Rifan setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, KPU Maluku menunggu selama tiga hari apakah ada gugatan yang diajukan Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pilgub Maluku.”Kita akan tunggu paling lambat tiga hari untuk gugatan ke MK atas penetapan ini,” katanya.
BACA JUGA : 345 Personil TNI-Polri Amankan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub di KPU Maluku
Jika tidak ada gugatan di MK, lanjut Rifan, maka KPU Maluku akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih. “Tapi kalau ada gugatan di MK, maka untuk putusan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan kita lakukan setelah mendapatkan putusan dari MK,”kata Rifan. Rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku ini berjalan aman dan lancar. Pleno dihadiri saksi tiga Paslon, komisioner KPU kabupaten/kota se-Maluku, Bawaslu Maluku dan Panwas se-Maluku.
Pleno penetapan hasil Pilgub Maluku ini mendapat pengawalan ketat ratusan personil gabungan Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon. Bahkan Kapolda Maluku Irjen Pol Andap Budhi Revianto dan Wakapolda Maluku Brigjen Pol Akhmad Wiyagus serta sejumlah pejabat utama Polda memantau langsung jalannnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.(IAN)