TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku Syarif Hadler membantah jika pihaknya menghalangi kader partai berproses untuk bertarung di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Ini disampaikan Syarif menanggapi ungkapan seorang kader PPP Rovik Akbar Afifudin yang mengaku kalau dirinya diperhambat PPP Maluku untuk maju di Pileg. “Kita tidak pernah menghambat seluruh kader partai untuk menjadi Bacaleg 2019 mendatang,silahkan yang mau maju,” kata Syarif kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/7/2018).
Namun Syarif yang juga Wakil Walikota Ambon ini meminta kader partai atau siapa saja yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) maka harus mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ada pada partai berlambang Ka’bah itu. “Siapapun dia, mau kader partai atau yang lain, jika memang berminat untuk menjadi Bacaleg dari PPP maka silahkan ikuti seluruh mekanisme yang ada,” katanya.
Sehari sebelumnya salah satu kader PPP Rovik Akbar Afifudin mengaku kalau dirinya diperlambat oleh partai untuk maju sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Maluku di Pileg 2019.”Saya diperlambat partai pada proses pengambilan formulir Bacaleg yang tidak bisa diwakilkan. Anehnya untuk kader yang lain itu bisa, bahkan formulirnya dibawah langsung ke rumah masing-masing,” kata Rovik.
Anggota DPRD Kota Ambon ini juga mengaku, tidak akan pernah takut dengan semua upaya menghalang-halangi dirinya untuk maju sebagai Caleg DPRD Maluku dari PPP. “Intruksi DPP PPP untuk proses Pileg ini sudah jelas. Semua anggota legislatif dari PPP wajib dicalonkan untuk mengikuti pemilihan umum legislatif 2019. Untuk itu semua hambatan yang ada bukan jadi penghalang bagi saya untuk mengurungkan niat,” ujarnya.
Hambatan tersebut juga menurut Rovik, tidak akan membuat dirinya berfikir untuk berpindah partai, sebab ia bukan politisi baru yang suka pindah-pindah partai jika ada masalah.Rovik adalah mantan Ketua DPC PPP Kota Ambon dan merupakan anggota DPRD Kota Ambon dua periode. Syarif dan Rovik berseberang sejak Pilkada Kota Ambon 2017 dan Pilkada Maluku 27 Juni 2018. (IAN)