Saksi HEBAT Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di KPU Maluku

oleh
oleh
Saksi pasangan HEBAT Hendrik Lusikoy saat menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi pengitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dalam rapat pleno di Aula Kantor KPU Maluku kawasan Jalan Sultan Hassanudin Kota Ambon, Senin (9/7/2018) malam. FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seperti sudah diprediksi sebelumnya, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pengitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku.

Saksi pasangan nomor 3 dari jalur perseorangan ini menolak menandatangani berita acara saat Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun meminta menandatangani berita acara penghitungan suara dalam rapat pleno di Aula Kantor KPU Maluku kawasan Jalan Sultan Hassanudin  Ambon, Senin (9/7/2018) malam. “Kami persilahkan saksi pasangan nomor tiga, HEBAT untuk menandatangani berita acara,” kata Rifan. “Kami ditugaskan ke sini (jadi saksi), kami tidak diperkenankan menandatangani berita acara ini,”kata saksi pasangan HEBAT Hendrik Lusikoy, menanggapi permintaan Rifan.

Hendrik menyebutkan pihaknya terpaksa tidak menandatangani berita acara rekapitulasi karena keberatan yang disampaikan pihaknya pada setiap tingkatan hingga rapat pleno rekapitulasi di KPU Maluku tidak ada penyelesaian. Rifan mengatakan tidak ada masalah dengan sikap saksi HEBAT. Karena menurut Rifan keberatan-keberatan saksi HEBAT dituangkan dalam berita acara formulirDC-2 sebagai kejadian khusus.

Saksi pasangan HEBAT juga menandatangani berita acara keberatan. Menurut Hendrik ada delapan poin keberatan yang diajukan pihaknya. “Keberatan-keberatan itu tidak hanya terkait rekapitulasi tingkat kabupaten, namun juga terdapat sejumlah kejadian mulai dari intimidasi hingga pengarahan ASN untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu dalam Pilgub Maluku,” katanya.

Hendrik mengatakan Paslon HEBAT akan meneruskan persoalan tersebut. Meski begitu dia mengakui tidak mengetahui langkah hukum apa yang akan dilakukan Paslon HEBAT setelah pleno penetapan KPU Maluku ini. Meski menolak mendatangani berita acara rekapitulasi, saksi HEBAT menerima sertifikat rekapitulasi hasil pleno penghitungan suara Pilgub Maluku 2018.

Dalam pleno tersebut, KPU Maluku menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai pemenang Pilgub Maluku dengan perolehan suara sebanyak 328.982. Sementara pasangan Said Assagaff dan Andreas Rentanubun (SANTUN) memperoleh suara sebanyak 251.036, dan pasangan HEBAT memperoleh 225.636 suara.

BACA JUGA :  Jelang HUT Kemerdekaan, Kodam Pattimura Bagikan Paket Sembako dan Masker Gratis

Menurut Rifan setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, KPU Maluku menunggu selama tiga hari apakah ada gugatan yang diajukan Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  penetapan hasil Pilgub Maluku. “Kita akan tunggu paling lambat tiga hari untuk gugatan ke MK atas penetapan ini,” katanya.

Jika tidak ada gugatan di MK, lanjut Rifan, maka KPU Maluku akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih. “Tapi kalau ada gugatan di MK, maka untuk putusan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan kita lakukan setelah putusan dari MK,”kata Rifan. Rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku ini berjalan aman dan lancar. Pleno dihadiri saksi tiga Paslon, komisioner KPU kabupaten/kota se-Maluku, Bawaslu Maluku, dan  Panwas se-Maluku.(ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.