TERASMALUKU.COM,-AMBON-Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menggelar razia juru parkir (Jukir) di ruas jalan di Kota Ambon, Kamis (12/7/2018) siang. Dalam razia ini 38 Jukir liar diangkut petugas Dishub Kota Ambon ke Mapolsek Sirimau. Para Jukir yang terjaring razia ini mendapat pembinaan dari petugas karena kedapatan tidak memiliki kelengkapan sebagai Jukir resmi.
Para Jukir liar itu dibawa ke ruang pembinaan Kamtibmas Mapolsek Sirimau untuk dibina terkait aktifitas sebagai Jukir yang dinilai melanggar aturan. Yakni mereka tidak memakai atribut serta identitas yang dikeluarkan resmi oleh Dishub Kota Ambon. Padahal sebelum beroperasi para Jukir dilengkapi dengan karcis, kartu identitas Jukir serta rompi.

Sayangnya dalam razia tersebut banyak yang tak melengkapinya saat bertugas. “Mereka (Jukir) kan punya atribut. Sayangnya tidak dipakai. Padahal sudah ada aturannya,” jelas Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Terasmaluku.com usai razia.
Rompi oranye Jukir, kartu identitas dan karcis merupakan hal wajib yang harus dibawa Jukir di lapangan. Mereka beralasan hujan yang mengguyur Kota Ambon jadi kendala untuk tidak membawa kartu identitas dan karcis sebagai bukti retribusi. Bahkan ada beberapa Jukir yang masih memakai kartu lama bertanda tangan kepala dinas yang tak lagi aktif.
Padahal tahun ini menurut Robby, dirinya baru menandatangani sekitar 180 identitas Jukir yang beroperasi di Kota Ambon. Itu berarti para Jukir sudah mengantongi identitas baru yang lebih update. Namun hasil razia menemukan beberapa Jukir yang ditanyai pun mengaku mereka merupakan Jukir bantu yang bertugas aplus. Mereka umumnya yang masih memakai identitas lama.
Robby menilai hal tersebut tak seharusnya dilakukan. Para Jukir yang dikepalai oleh koordinator ruas jalan itu wajib menyertakan kelengkapan sebagai Jukir resmi. “Ada peringatan buat mereka kalau masih melanggar pasti akan ditindak,” lanjutnya.
Menurut Robby sikap para Jukir di lapangan bakal dievaluasi. Sebagai Jukir tak hanya soal parkir memarki kendaraan kemudian menagih retribusi dari pemilik kendaraan. Ada teknik-teknik dalam menguasai area parkir hingga pengaturan parkir dan merapikan flow lalu lintas saat hendak keluar parkir.
Jukir pun perlu memberi sapaan dan punya etika dalam melayani pelanggan yang hendak parkir. Hal itu yang dinilai kurang dimiliki Jukir di Kota Ambon. Dirinya berencana akan membina mereka terkait hal itu. “Saya rasa itu yang kurang, juga mungkin karena gengsi atau malu. Intinya jangan tiba-tiba muncul pas kendaraan mau keluar,” tegasnya. Robby pun menyarankan agar saat membayar retribusi parkir pastikan Jukir memberi karcis, punya tanda pengenal dan berompi. Jika tidak punya tiga item itu, pemilik kendaraan diminta tak perlu membayar parkir.
Sementata itu Koordinator CV Adhitya Pratama Syarif Soamole selaku pemenang tender penyedia jasa Jukir membenarkan hal itu. “Jumlah Jukir resmi dari kami sekitar 150 orang. Mereka ini dirazia karena ada yang pake jukir bantu dan seng bawa identitas,” akunya saat ditemui terpisah di Mapolsek Sirimau usai razia. Menurutya para jukir lapangan dikoordinasi melalui koordinator ruas jalan. Nantinya hal tersebut bakal disampaikan agar jadi perhatian serius.(BIR)