TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kehadiran ojek online atau Ojol dirasa amat memudahkan mobilitas masyarakat. Proses pemesanan yang mudah, cepat, murah dan terpercaya membuat banyak konsumen menggunakan Ojol. Selain kecepatan, harga Ojol pun telah ditetapkan satuan terdekatnya. Berbeda dengan ojek konvensional yang masih menakar sesuai keinginan sang driver.
Apalagi disaat saat genting, masyarakat di kota besar maupun ibukota bergantung pada Ojol. Mereka tak perlu keluar kantor ke pangkalan ojek atau menunggu ojek lewat. Cukup menyentuh layar hape pada aplikasi Ojol. Tak butuh waktu lama Ojol tiba di depan pintu. Meski dengan segala kemudahan yang dirasa, kehadiran Ojol kini jadi perhatian.
Di Kota Ambon, ojek online berlabel grab baru beroperasi pada awal 2018. Jumlahnya memang tak sebanyak yang ada di kota besar. Namun kehadiran Ojol ini jadi perhatian pemerintah khususnya Dishub Kota Ambon.“Ojek ini bagus. Tapi kita harus kaji lagi apakah ini termasuk angkutan umum,” kata Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette kepada Terasmaluku.com di ruangannya, Kamis (12/7/2018).
Memurut Robby kriteria angkutan umum minimal dia dapat melindungi penumpang saat hujan maupun panas. Sementara ojek tidak punya pelindung. Hal itu berlaku bukan untuk Ojol semata tapi juga ojek konvensional. Robby membenarkan surat permohonaan dari pihak grab telah masuk ke dinasnya terkait operasional Ojol di Kota Ambon.
Namun dirinya akan mengkaji kembali hal itu bersama instansi terkait. Pasalnya uji materi UU NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 47 Tentang Kendaraan Umum pada 2017 yang diajukan para provider Ojol ke Mahkamah Konstitusi ditolak.“Kami akan membahas itu lagi. Yang pasti mereka harus uji KIR kendaraan bila ingin beroperasi,” tegasnya. (BIR)