TERASMALUKU.COM,-AMBON-Persolan di tubuh Perusahan Daerah (PD) Panca Karya berimbas pada keselamatan penumpang. KM Teluk Ambon rute Waai-Kailolo yang masih aktif dinilai bisa membawa bencana baru. Pasalnya biaya asuransi yang didapat dari penjualan tiket tak kunjung disetor ke pihak PT Jasa Raharja (PERSERO) selaku badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan.
Sayangnya hingga kini iuran wajib kapal laut (IWKL) yang diatur dalam UU NOMOR 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang itu tak kunjung disetor ke negara melalui Jasa Raharja. Sebelumnya Rury Moenandar Kepala Pengawas PD. Panca Karya angkat bicara soal itu. Pada wawancara Kamis (12/7/2018), Rury membenarkan bahwa tak ada satupun setoran ke pihak Jasa Raharja. Entah sudah berapa piutang yang tercatat.
Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Maluku, Anung Sigit menyebut pihaknya bahkan belum menerima data manifest penumpang. “Sejak Januari kami sudah minta ke perusahaan tapi belum diberikan. Tidak ada yang masuk ke kami,” kata Anung Sigit saat ditemui Terasmaluku.com di ruangannya Jumat (13/7/2018) siang.
Manifest merupakan hal yang wajib diserahkan ke pihak jasa pelayaran. Sayangnya rekap manifest penumpang sejak Januari hingga Juli 2018 dari PD. Panca Karya belum diterima pihaknya. Soal jumlah piutang, Sigit belum bisa memberikan detilnya. Pasalnya mereka masih harus menunggu audit BPK. “Kita harus tunggu audit dulu. Kami akan minta staf untuk memeriksa,” jelasnya.
Diketahui dari enam kapal yang beroperasi dibawah bendera PD Panca Karya, hanya satu yang dikonfirmasi aktif. Secara umum Anung menjelaskan perusahaan yang tidak membayar IWKL berarti telah melalukan pelanggaran penerimaan negara. Pasalnya iuran merupakan bagian dari penerimaan negara yang wajib disetor melalui lembaga resmi pemerintah.
Harga tiket yang dibayar penumpang kapal sudah termasuk biaya polis asuransi. Untuk harga tiket di atas Rp 50.000 biaya polis asuransi paling tinggi senilai Rp. 2.000. Sedangkan biaya asuransi sekitar Rp 800 bagi harga tiket dibawah Rp. 50.000. Polis tersebut yang dipakai sebagai bentuk perlindungan penumpang yang menggunakan alat angkutan laut.
Bila perusahaan tak membayarnya, pihak Jasa Raharja pun tak bisa membayar asuransi kepada penumpang. “Ada dua jenis asuransi yang dibayar. Ada borongan dan manifest,” tutur Anung. Asuransi borongan berarti membayar sesuai jumlah tempat duduk. Sementara tarif asuranai manifest yakni sesuai dengan jumlah manifest yang tercatat dan diserahkan ke pihak Jasa Raharja.
Saat ditanya terkait langkah selanjutnya, Anung menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui jumlah piutang. Soal permasalahan dalam PD Panca Karya, dia tak mau ikut campur. “Bila terbukti ada pelanggaran pasti ditindak oleh pihak terkait. Tapi kami tidak ada kewajiban untuk itu,” tegasnya.(BIR)