TERASMALUKU,-AMBON-Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk bertarung di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sudah dibuka KPU sejak 4 Juli 2018. Namun hingga Jumat ( 13/7/2018) sore belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Kota Ambon. “Sejak dibukanya pendaftaran sampai pukul 16.00 WIT belum ada Parpol yang datang mendaftar Bacaleg di KPU Maluku,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada kepada wartawan.
Padahal, kata Rifan, batas untuk pendaftaran Bacaleg di KPU Maluku ini tersisa empat hari lagi. Menurut Rifan kemungkinan, Parpol belum mendaftar karena Bacaleg masih mengusur syarat dan persyaratan pecalonan untuk mendaftar ke KPU.
Pendaftaran Bacaleg akan ditutup pada tanggal 17 Juli mendatang. Namun ia berharap agar Parpol tidak datang mendaftar di hari terakhir. “Kita harapkan agar jangan ada partai yang mendaftar Bacaleg pada hari terakhir,” karena pasti banyak sekali nanti,” katanya.
Sedangkan untuk Bakal Calon Anggota DPD RI, pendaftarannya ditutup sejak Rabu (11/7/2018) dan sudah ada 29 orang yang mendaftar di KPU Maluku. Sementara terkait konflik internal di Hanura, menurut Rifan berdasarkan surat edaran KPU RI yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Maluku, adalah kepengurusan dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (Oso) dan Sekjennya Herry Lontong Siregar.(IAN)