TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan Kota Ambon bakal diatur jam keluar masuknya. Selama ini belum ada aturan mengenai jam operasi truk-truk kontainer ukuran besar yang melintas di jalan kota.
Pada jam jam sibuk, pagi hingga malam kerap kali ditemui kendaraan ini melintas.
Biasanya truk pengangkut kontainer keluar dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan menuju beberapa lokasi di luar pusat kota. Namun mulai Senin (16/7/) kendaraan bertonase besar ini tak bisa lagi melintas seperti biasa. Dinas Perhubungan Kota Ambon menetapkan bakal memulai pembatasan waktu keluar masuk truk dan kontainer.
Kendaraan hanya di bolehkah melintas mulai pukul 10.00 malam atau puku 22.00 WIT hingga pukul 05.00 pagi serta hari libur umum. Lewat dari jam itu pengemudi bakal dikenai sanksi. “Selama ini keluar tak tentu waktu. Mulai Senin ini kami uji coba pembatasan waktu,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette, Jumat (13/7/2018).
Peraturan ini mulai diterapkan dengam siatem uji coba selama seminggu. Pengemudi yang melintas tidak di jam yang ditentukan maka akan diberi pembinaan. Namun usai masa uji coba, sanksi tegas berupa tilang pun berlaku. Hal itu disampaikan Robby sebagai salah satu upaya rekayasa lalu lintas di Kota Ambon.
Pasalnya kendaraan bertonase besar cukup menyumbang kepadatan lalu lintas. Apalagi pada jam jam sibuk. Volume kendaraan yang besar ditambah laju kendaraan yang lambat dapat menambah sesak di jalan. Belum lagi ada kendaraan pribadi dan umum yang berusaha mengindar dari depan truk bila ada di jalan yang menurun seperti di kawasan Galunggung.
Meski akan dialtifkan jam khusus, dishub tetap mempertimbangkan beberapa hal lain. “Kalau dalam keadaan mendesak truk bisa lewat tapi dengan pengawalan,” lanjut Robby. Keadaan mendesak yang dimaksud yakni saat terjadi bencana alam, kelangkaan bahan makanan atau bisnis ekspor komoditas perikanan.
Menurut Robby kondisi-kondisi khusus seperti itu mengharuskan suplai dikirim cepat dan tepa waktu ke lokasi. Karena itu tidak perlu harus menunggu jam operasi pada malam.
Namun pembolehan tersebut disertai ketentuan dan syarat khusus. Yakni dengan pemberitahuan serta koordinasi pihak ditlantas. “Harus ada pengawalan sebab harus cepat sampai muatannya. Kalau kendaraan tidak ada pengawalan pasti ditahan,” katanya.(BIR)