TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Siswa baru peserta didik untuk semua tingkatan pendidikan mulai masuk sekolah tahun ajaran baru, Senin (16/7/2018). Termasuk juga Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Buru. Namun di kabupaten penghasil minyak kayu putih ini, untuk SD dilarang menerima siswa baru yang tidak lulus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanan-Kanan (TK).
Bupati Buru Ramly Umasugi menegaskan hal itu saat lepas pisah PAUD/TK Sri Rejeki I Namlea Angkatan Ke – V Tahun Ajaran 2017-2018 belum lama ini di Aula Kantor Bupati Buru. Menurut Bupati PAUD sangat penting bagi perkembangan pendidikan anak berkelanjutan. “Kepada seluruh Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Buru agar tidak boleh menerima siswa baru tanpa melalui PAUD atau TK, karena PAUD merupakan upaya pembinaan bagi anak usia dini untuk merangsang kecerdasan anak,” kata Bupati Ramly.
Menurut Bupati PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Ini dilakukan agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sehingga bila anak masuk SD dengan sendirinya mengalami perkembangan pengetahuan yang cepat, demi menunjang kualitas pendidikan di daerah itu.
Bupati mengingatkan kepada Kepala SD dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru untuk memperhatikan masalah ini. Bupati tidak mau mendapat laporan ada SD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru yang menerima siswa baru tanpa lulusan PUAD atau TK. Kebijakan ini juga dilakukan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kuliatas anak dan kulitas pendidikan di Kabupaten Buru agar makin maju. (ADV)