TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Pengolahan emas dengan sistem rendaman menggunakan cairan kimia sianida secara ilegal di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku kembali menelan korban jiwa. Seorang penambang yang diketahui bernama Kaharudin, 43 tahun tewas menggenaskan, Rabu (18/7/2018) siang setelah melakukan pengolahan emas dengan sistem rendaman di areal Gunung Botak tepatnya Dusun Anahoni Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Informasi yang diperoleh Terasmaluku.com dari seorang aparat keamanan di wilayah itu menyebutan sebelum tewas, korban bersama anaknya La Riski, 17 tahun sekitar pukul 10.00 WIT mengisi material pasir mengandung emas di bak rendaman milik korban. Disaat pengisian material itu, korban tiba-tiba pusing dan jatuh pingsan tak sadarkan diri. Korban terkapar tak berdaya.
Mengetahui ayahnya jatuh pingsan, La Riski anak korban bersama beberapa penambang lainnya kemudian mengevakuasi korban ke rumahnya di Desa Dava melalui jalur Kali Anahoni dengan menggunakan mobil jenis strada. Korban tiba di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIT. Saat korban tiba di rumahnya langsung disambut isak tangis keluarganya. Anggota keluarga tak kuasa menahan sedih melihat kondisi badan korban yang telah membiru. Sekitar 30 menit tiba di rumahnya, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Informasi yang kami peroleh dari aparat keamanan di Wamsait, tak jauh dari Gunung Botak, korban jatuh pingsaan saat pengolahan emas dengan cara rendaman bersama anaknya. Setelah dibawa pulang ke rumah, beberapa saat kemudian langsung meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengenaskan,” kata Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Rusman Soamole saat dihubungi Terasmaluku.com.
Kapolres Buru AKBP Aditya Budi Satrio belum berhasil dibubungi terkait peristiwa ini. Aktivitas penambang emas dengan metode rendaman mengunakan obat obatan berupa kostik, kapur, cairan kimia sianida. Bahan kimia digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material pasir yang berada di dalam kolam rendaman. Namun cara itu sangat berbahaya terhadap manusia dan lingkungan. (ADI)