TERASMALUKU.COM,-JAKARTA-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon melalukan studi banding terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Rumah Kost (PRK) ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/8/2018). Studi banding dilakukan setelah Ranperda diserahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna nanti.
Rombongan Pansus dipimpin Wakil Ketua DPRD Ely Toisuta, Ketua Pansus Leonora Far-far dan Wakil Ketua Pansus Taha Abubakar bersama anggota lainnya yakni Cristianto Laturiuw, Zeth Pormes, Obed Souisa, Jacob Usmany, Jhoni Mainake, Agustinus Kailuhu. Hadir pula staf bagian hukum Pemkot Ambon, Tati Rahareng.
Rombongan diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Setda Kabupaten Indramayu, Suwenda dan sejumlah OPD di Balai Pertemuan Pemkab Indramayu. Suwenda mengatakan, suatu penghargaan bagi pemerintah dan masyarakat karena DPRD Kota Ambon memilih Kabupaten Indramayu sebagai dasar perbandingan Ranperda PRK dan berbagi informasi bagaimana penyusunan Ranperda bersama DPRD Indramayu. Pemkab Indramayu telah memiliki Perda soal ini.
“Perda PRK kita sudah punya, bernomor 2 tahun 2017 dan telah tercatat dalam lembaran daerah. Prinsipnya, Perda itu sebagai penegasan harus ada norma, adat istiadat, aturan yang mengikat, supaya ada ketertiban hukum dan PRK dapat dilakukan sesuai fungsi dan peruntukannya,” katanya.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ali Fikri menegaskan, sebelum ditetapkan Perda ini, banyak rumah kos tidak berizin, tidak dibangun sebagaimana mestinya, sering jadi tempat prostitusi, Miras dan lainnya. Sehingga lanjut dia, Pemkab berinisiatif membuat Perda guna mengatur PRK dengan segala bentuknya serta direspons positif DPRD. Karena selain penting menaikkan PAD tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pengusaha kos maupun penggunanya.
Buktinya, pajak rumah kost yang ditarget Rp 35 juta tahun ini capai Rp 40 juta atau melebihi. “Dalam Perda PRK, pembangunan kamar kost 5 keatas harus mengurus izin di DPMPTSP, sedangkan dibawah 5 hanya melapor namun tetap ditarik retribusi,” ujarnya. Ia mengaku, yang terberat bila rumah kos dialihfungsikan tidak sesuai peruntukan, maka ada sanksi pidana dan denda sebanyak Rp 50 juta, selain itu, pengawasan dan pembinaan preventif juga dilakukan.
Sementara itu Ketua Pansus Leonora Far-Far mengatakan Pansus memilih studi banding ke Indramayu karena kabupaten ini sudah memiliki Perda PRK. Sehingga Pansus dan Pemkab bisa saling membagi informasi, membandingkan bagaimana proses penyusunan Perda ini, penetapan serta evaluasinya kegunaan, kelemahan, pengawasan, perizinan dan lainnya dalam implementasi Perda.
“Atas dasar pertimbangan itu maka butuh payung hukum guna mendapatkan pengelolaan rumah kos yang baik. Maka semua informasi, masukan yang telah kita terima dan menjadi sangat penting sebagai muatan bagi kita untuk saat pembahasan penyeusunan Ranperda bersama OPD hingga penetapan,” kata politisi PDIP itu.(IAN)